
ARSAMEDIA.COM, KENDARI — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara melayangkan laporan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia terkait tujuh insiden dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 010/DPD-KNPI/SULTRA/IX/2026 tertanggal 30 September 2026. KNPI Sultra menyebut tujuh insiden tersebut terjadi di enam kabupaten/kota sepanjang April 2025 hingga September 2026.
Ketua DPD KNPI Sultra, Agus Salim Misman, S.E., mengatakan pihaknya menilai rangkaian kejadian tersebut perlu ditangani melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan dan pengawasan program MBG.
“MBG adalah gagasan mulia. Tapi kemuliaan niat tidak pernah cukup untuk menutupi kelalaian pelaksanaan. Ketika anak-anak kita muntah, pusing, dan dilarikan ke rumah sakit, negara tidak boleh hadir hanya dengan penjelasan. Negara harus hadir dengan pertanggungjawaban,” tegas Agus.
Menurut KNPI Sultra, insiden dugaan keracunan tercatat terjadi di Bombana sebanyak dua kali, yakni pada April dan November 2025, kemudian Baubau pada September 2025, Buton Tengah pada Desember 2025, Kolaka pada Mei 2026, Kendari pada 18 September 2026, serta Konawe pada 24 September 2026.
KNPI menyoroti dua kejadian terakhir di Kendari dan Konawe yang hanya berselang enam hari. Menurut organisasi tersebut, rentetan kejadian itu menjadi alasan penting dilakukannya evaluasi terhadap mekanisme pencegahan, pengawasan, dan pengendalian program MBG di tingkat daerah.
KNPI Sultra juga menyebut adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait makanan dengan lauk berprotein hewani seperti ayam, ikan, telur, dan bakso yang dalam sejumlah laporan disebut berbau, basi, atau diduga terkontaminasi.
Dengan sebaran kejadian yang mencakup wilayah perkotaan, daratan, hingga kepulauan, KNPI Sultra berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan satu dapur atau satu penyedia makanan.
“Persoalannya harus dilihat dari sisi tata kelola dan pengawasan wilayah. Karena itu kami meminta adanya audit menyeluruh, bukan sekadar penanganan setelah kejadian,” ujar Agus.
KNPI Sultra juga mengacu pada regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasan program, termasuk Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Selain itu, organisasi tersebut menyinggung UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur aspek keamanan pangan.
Dalam laporan tersebut, KNPI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala BGN RI. Di antaranya meminta evaluasi dan penonaktifan pejabat terkait apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat kelalaian, audit investigatif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pelibatan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Inspektorat dalam proses pemeriksaan.
KNPI juga meminta agar SPPG yang terbukti bermasalah dapat dihentikan sementara sampai dinyatakan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Selain itu, KNPI Sultra mendesak agar hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan maupun bahan terkait insiden dipublikasikan secara transparan sesuai ketentuan, serta meminta adanya kepastian penanganan biaya perawatan bagi korban.
“Penanganan reaktif—mengambil sampel dan menutup dapur setelah korban jatuh—adalah cara berpikir yang harus diakhiri. Negara wajib bekerja dengan logika preventif, bukan logika arsip,” kata Agus.
KNPI Sultra memberikan waktu 14 hari kerja kepada BGN untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap laporan tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai, KNPI Sultra menyatakan akan meneruskan laporan kepada Presiden RI, Komisi IX DPR RI, dan Ombudsman RI.
Agus menegaskan, penyampaian laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi menghormati asas bukan berarti menunda tanggung jawab. Jangan tunggu korban ke-280. Hari ini, bukan besok,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pernyataan atau tanggapan resmi dari BGN terkait laporan KNPI Sultra tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.
Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar