
Arsamedia.com Kolaka –
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamborasi, Kecamatan Iwomendaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan publik.
Ketua BPD Desa Tamborasi, Adam, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2025.
Sorotan tersebut disampaikan oleh LSM SIMAKLAH (Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang menilai BPD sebagai lembaga kontrol internal desa tidak menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Ketua LSM SIMAKLAH, Imran Leru, menilai bahwa sepanjang periode tersebut, BPD Tamborasi dinilai tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penggunaan Dana Desa.
“Sejak 2019 sampai 2025, kami tidak melihat adanya rekomendasi BPD sebagai bentuk kontrol internal desa. Padahal BPD adalah perpanjangan suara masyarakat dalam pengalokasian dan pengawasan Dana Desa,” ujar Imran kepada Arsamedia.com.
BPD Sebagai Representasi Masyarakat Desa
Imran menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai wakil masyarakat desa dalam mengawasi kinerja pemerintah desa, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Menurutnya, ketika BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, maka potensi terjadinya penyimpangan anggaran menjadi semakin besar.
“Kalau BPD tidak melakukan kontrol terhadap Dana Desa yang diduga terjadi penyimpangan, maka wajar jika muncul dugaan adanya kedekatan atau kerja sama yang tidak sehat antara BPD dan eksekutif desa,” tegas Imran.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan
LSM SIMAKLAH menilai lemahnya pengawasan BPD dapat dilihat dari minimnya laporan evaluasi, rekomendasi tertulis, maupun sikap kritis BPD terhadap kebijakan pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa.
“Kami tidak melihat adanya koreksi atau catatan kritis dari BPD terhadap program-program desa, padahal anggaran yang dikelola setiap tahun cukup besar,” tambah Imran.
Kondisi ini, menurut LSM, berpotensi merugikan masyarakat desa karena mekanisme check and balance di tingkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dorongan Evaluasi dan Pemeriksaan
Atas dasar tersebut, LSM SIMAKLAH mendorong agar peran dan kinerja BPD Tamborasi turut menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pemeriksaan pengelolaan Dana Desa.
Imran meminta agar Inspektorat Kabupaten Kolaka tidak hanya memeriksa pemerintah desa, tetapi juga menelusuri sejauh mana fungsi pengawasan BPD dijalankan.
“Kalau perlu, BPD juga diperiksa. Karena pengawasan Dana Desa bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tapi juga BPD,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arsamedia.com masih berupaya menghubungi Ketua BPD Desa Tamborasi, Adam, untuk meminta tanggapan terkait sorotan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM SIMAKLAH.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pemerintah Desa Tamborasi guna memperoleh penjelasan terkait peran BPD dalam pengawasan Dana Desa selama ini. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Harapan Publik
Masyarakat berharap agar seluruh unsur pemerintahan desa, baik eksekutif maupun legislatif desa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel.
“Dana Desa adalah uang negara dan hak masyarakat. Semua pihak harus melaksanakan pengawasan dana desa siapapun.,” pungkas Imran.
Laporan ‘: Redaksi

Tidak ada komentar