Kepala SDN 1 Hongoa Klarifikasi Pembayaran Honor Tendik, Sebut Terjadi Kesalahpahaman

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 02:54 0 27 Admin

Arsamedia.com, Konawe — Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pembayaran honor tenaga kependidikan (tendik) yang sebelumnya disebut tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran.

Kepala SDN 1 Hongoa menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman mengenai mekanisme dan waktu pembayaran honor tenaga kependidikan.

Menurutnya, pembayaran honor tendik dilakukan secara bulanan, bukan dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu enam bulan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

“Pembayaran itu bukan per enam bulan, tetapi dibayarkan per bulan,” jelas Kepala SDN 1 Hongoa saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga September 2026, pihak sekolah telah melakukan pembayaran honor kepada tenaga kependidikan di SDN 1 Hongoa sesuai dengan kemampuan dan administrasi pembayaran yang tersedia.

“Sampai bulan September ini saya baru bayarkan honor tendik di SDN 1 Hongoa,” ungkapnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut mendapat penjelasan yang jelas dari kedua belah pihak, telah dilakukan pertemuan dan klarifikasi antara Kepala SDN 1 Hongoa dengan tenaga kependidikan yang bersangkutan.

Pertemuan tersebut juga melibatkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Sugiman, S.Pd., M.Pd.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait pembayaran honor tenaga kependidikan. Klarifikasi dilakukan sebagai upaya menyamakan informasi sekaligus meluruskan adanya perbedaan pemahaman mengenai pembayaran honor.

Dengan adanya pertemuan tersebut, pihak sekolah berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe melalui Bidang GTK juga diharapkan dapat terus melakukan pembinaan serta memastikan pengelolaan administrasi dan pembayaran honor tenaga kependidikan di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan atas informasi sebelumnya mengenai dugaan pembayaran honor tendik di SDN 1 Hongoa yang dinilai tidak sesuai. Setelah dilakukan pertemuan dan klarifikasi bersama, pihak sekolah menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran honor.

Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA