Ketua Karada Tolaki Sultra Kutuk Dugaan Pemotongan Honor Tendik di SDN 1 Hongoa

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 07:47 0 6 Admin

Arsamedia.com Konawe- Ketua Karada Tolaki Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsidar, mengutuk keras dugaan pemotongan honor tenaga kependidikan (tendik) honorer yang diduga terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Konawe, yakni SD Negeri 1 Hongoa.

Samsidar menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 16 September 2026. Ia mengaku mengetahui informasi mengenai dugaan pemotongan honor tersebut setelah memperoleh informasi dari grup WhatsApp tenaga kependidikan Kabupaten Konawe.

Menurut Samsidar, berdasarkan informasi yang diterimanya, tenaga kependidikan yang bersangkutan memiliki Surat Keputusan (SK) dengan besaran honor sebesar Rp250.000 per bulan, yang pembayarannya dibebankan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).

Namun, Samsidar menyebutkan bahwa dalam praktiknya, tenaga kependidikan tersebut diduga hanya menerima honor sebesar Rp200.000 per bulan selama enam bulan pada tahun 2026.

“Kalau memang benar sesuai SK honor yang dibayarkan sebesar Rp250.000 per bulan, tetapi yang diterima hanya Rp200.000, tentu ini perlu dipertanyakan. Apalagi pembayaran tersebut bersumber dari dana operasional sekolah,” ujar Samsidar.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyampaikan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe untuk mendapatkan klarifikasi serta memastikan duduk persoalannya.

“Hal ini akan kami tindak lanjuti ke Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe. Jika diperlukan, kami juga akan meminta pihak Inspektorat atau Bawasda Kabupaten Konawe untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Samsidar menilai persoalan pembayaran honor tenaga kependidikan perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, para tenaga kependidikan honorer telah memberikan pengabdian di sekolah meskipun menerima honor yang relatif kecil.

Ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh pembayaran honor tenaga kependidikan dapat dilakukan sesuai ketentuan serta dokumen administrasi yang berlaku.

“Kasihan tenaga kependidikan yang sudah lama mengabdi dengan honor yang minim. Jangan sampai ada pemotongan atau pengurangan tanpa penjelasan yang jelas. Kalau memang ada ketentuan atau alasan tertentu, harus disampaikan secara transparan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Selain persoalan pembayaran honor tahun 2026, Samsidar juga menyebut bahwa dugaan persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku menerima informasi bahwa sebelumnya tenaga kependidikan yang sama juga pernah mengalami penahanan atau penundaan pembayaran honor pada tahun sebelumnya.

Namun, Samsidar meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diklarifikasi oleh pihak terkait sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Karada Tolaki Sultra, lanjutnya, akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Pihaknya juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dapat memberikan perhatian dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran honor, termasuk SK, administrasi sekolah, serta realisasi penggunaan dana operasional sekolah.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan transparansi. Kalau memang pembayaran sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Samsidar.

ARSAMEDIA.COM akan memberikan ruang klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 1 Hongoa dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe terkait dugaan tersebut.(Red)**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA