Tidak Ada Polemik Kepengurusan KNPI Sultra, Achmad Nurdaim Tegaskan Agus Salim Misman Sah De Facto dan De Jure

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Sep 2026 02:11 0 5 Admin

ARSAMEDIA.COM, KENDARI — Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Achmad Nurdaim, S.H., membantah adanya polemik maupun dualisme kepengurusan KNPI Sultra.

Menurut Achmad Nurdaim, munculnya narasi mengenai adanya beberapa alur kepengurusan KNPI di Sultra tidak serta-merta menunjukkan terjadinya konflik organisasi. Ia menilai kondisi tersebut lebih berkaitan dengan persoalan administratif dan masa bakti kepengurusan sebelumnya yang telah berakhir.

Ia menegaskan, secara de facto dan de jure, kepengurusan DPD KNPI Sultra yang dipimpin Agus Salim Misman telah memiliki legitimasi organisasi serta kelengkapan administrasi kelembagaan.

“Secara de facto dan de jure, KNPI Sultra yang dikomandoi Bang Agus Salim Misman telah dilantik dan mengantongi surat keterangan keberadaan organisasi kelembagaan yang dikeluarkan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Nurdaim dalam keterangan resminya yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan, surat keterangan tersebut bernomor 200.1.4.4/768/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Dokumen itu, kata dia, diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra bersama Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada pengurus DPD KNPI Sultra.

Menurut Nurdaim, keberadaan surat tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi kepengurusan Agus Salim Misman di tingkat daerah.

“Ini menandakan bahwa secara administrasi juga kami lengkap, baik dari SK kepengurusan, SK Kemenkumham, AD/ART, dan akta notaris. Saya rasa ini tidak menjadi polemik lagi. Satu-satunya kepemimpinan yang sah mengomandoi KNPI Sultra yaitu Bang Agus Salim Misman,” tegasnya.

Jelaskan Tiga Alur Kepengurusan
Nurdaim kemudian menjelaskan mengenai tiga alur kepengurusan yang belakangan disebut-sebut berada di Sulawesi Tenggara.

Pertama, kepengurusan Alvin Akawijaya yang tercatat untuk masa bakti 2021–2024. Nurdaim mengatakan, meskipun masih terdapat aktivitas yang dilakukan oleh pihak tersebut, masa bakti kepengurusan tersebut menurutnya telah berakhir.

Karena itu, aktivitas organisasi yang masih dilakukan setelah berakhirnya masa bakti, kata dia, tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan legitimasi kepengurusan baru.

Kedua, kepengurusan Agus Salim Misman untuk periode 2026–2029. Nurdaim menyebut Agus Salim telah dilantik oleh DPP KNPI dan telah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi kelembagaan di tingkat daerah.

Selain SK kepengurusan, kelengkapan tersebut mencakup dokumen organisasi dan administrasi lainnya, termasuk surat keterangan keberadaan organisasi dari Kesbangpol Provinsi Sultra.

“Ini menjadi dasar kuat bahwa kepengurusan beliau sah secara organisasi dan administrasi kelembagaan,” katanya.

Sementara alur ketiga, Nurdaim mempertanyakan dasar pelantikan kepengurusan yang dilakukan oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Putri Khairunnisa di Sulawesi Tenggara.

Ia menyebut, berdasarkan pemahamannya, kepengurusan DPP KNPI yang dipimpin Putri Khairunnisa dan terpilih melalui Kongres ke-XVI di Ancol memiliki masa bakti 2022–2025.

“Secara konstitusi organisasi dan administrasi kelembagaan, masa bakti kepengurusan itu telah habis, seperti halnya Alvin Akawijaya sendiri,” jelasnya.

Ajak Semua Pihak Kembali pada AD/ART
Atas dasar tersebut, Nurdaim menilai penyebutan adanya polemik atau dualisme kepengurusan KNPI Sultra perlu dilihat secara proporsional.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dikembalikan kepada aturan dasar organisasi, dokumen kepengurusan, serta administrasi kelembagaan yang menjadi dasar keberadaan organisasi di daerah.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati AD/ART KNPI, surat keputusan kepengurusan yang berlaku, serta dokumen administrasi kelembagaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“KNPI Sultra tidak sedang berpolemik. Kami sedang bekerja. Kepengurusan yang sah adalah yang memiliki legitimasi de facto dan de jure, yaitu Agus Salim Misman,” pungkas Nurdaim.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai legalitas dan masa bakti kepengurusan dalam berita ini merupakan keterangan dari Achmad Nurdaim. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA