
Jakarta – Arsamedia.com
Dewan Pembina GenZtani Pusat, Jabalnur, mengecam tindakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan seorang jurnalis sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di daerah.
Menurut Jabalnur, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melalui mediasi di Dewan Pers, bukan langsung menempuh jalur pidana.
“Pers memiliki mekanisme sendiri yang diatur dalam undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya ditempuh jalur yang sesuai dengan regulasi pers, bukan dengan melaporkan jurnalis ke aparat penegak hukum,” ujar Jabalnur dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menilai langkah pelaporan terhadap jurnalis dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang harus dijaga bersama.
Kasus ini bermula dari polemik pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas di media sosial yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemberitaan tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak dinas yang akhirnya melaporkan jurnalis serta Ketua JMSI Sultra ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, sejumlah kalangan organisasi pers menilai bahwa pelaporan tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum melalui proses klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang selama dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Jabalnur juga mengingatkan seluruh pejabat publik untuk lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan media. Ia mengatakan bahwa kritik dan kontrol sosial dari media merupakan bagian dari fungsi demokrasi yang sehat.
“Pejabat publik harus memahami bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik atau pemberitaan yang muncul seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan justru dibalas dengan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog serta mekanisme yang sesuai dengan regulasi pers nasional. Ia juga mendorong agar lembaga terkait, termasuk Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis, turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan adil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh sejumlah pihak atas pelaporan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan pemerhati kebebasan media di Indonesia, yang berharap agar kebebasan pers tetap terjaga serta tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Arsamedia.com

Tidak ada komentar