Kemenkum Sultra Kukuhkan 92 Paralegal Desa Bergelar CPLA, Angkatan II Resmi Dibuka

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 12:13 0 1 Admin

Arsamedia.com Sultra –
Komitmen memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Pengukuhan Gelar Profesi bagi peserta Pelatihan Paralegal Desa Angkatan I se-Sulawesi Tenggara yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pelatihan yang telah dilaksanakan pada 27 hingga 29 Januari 2026. Setelah mengikuti pelatihan, para peserta juga diwajibkan menjalani masa aktualisasi peran paralegal di lingkungan masing-masing selama kurang lebih tiga bulan, mulai Februari hingga Maret 2026.

Program pelatihan tersebut awalnya diikuti oleh 435 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Namun, setelah melalui seluruh tahapan pendidikan, pembinaan, dan aktualisasi, hanya 92 peserta yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lulus.

Sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, para peserta yang lulus berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang dapat dicantumkan di belakang nama mereka.

Keberhasilan para peserta dalam menyelesaikan program ini menjadi langkah penting dalam memperkuat jaringan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran paralegal desa diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia, sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan tepat.

Paralegal desa memiliki tugas strategis dalam memberikan penyuluhan hukum, menyebarluaskan informasi mengenai hak dan kewajiban warga negara, serta melakukan mediasi apabila terjadi konflik atau sengketa di tengah masyarakat. Keberadaan mereka juga menjadi bagian penting dalam mendukung program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya yang sering menjadi hambatan dalam mengakses layanan hukum formal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran paralegal harus terus dijalankan secara aktif dan berkelanjutan setelah mengikuti pelatihan serta memperoleh pengukuhan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum dan mekanisme penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paralegal desa memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi hukum sekaligus membantu masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

“Peran aktif paralegal jangan pernah berhenti dalam mengawal perlindungan hukum kepada masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih sangat awam dalam memahami prosedur hukum serta penyelesaian berbagai persoalan yang melibatkan berbagai elemen. Oleh karena itu, keberadaan paralegal desa menjadi sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Topan Sopuan.

Ia juga berharap para paralegal yang telah dikukuhkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis dalam membantu masyarakat memahami hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut membuka secara resmi Pelatihan Paralegal Desa Angkatan II yang dilaksanakan secara daring atau online. Program lanjutan tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari berbagai desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Pelaksanaan pelatihan angkatan kedua ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan di bidang hukum. Pemerintah berharap jumlah paralegal desa yang terus bertambah akan semakin memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan hingga ke pelosok desa.

Dengan bertambahnya jumlah paralegal desa yang kompeten dan tersertifikasi, diharapkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tingkat masyarakat dapat ditangani secara lebih efektif melalui pendampingan, mediasi, dan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh warga.

Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA