Tambang Pasir Ilegal di Konawe Kian Nekat, GPA Sultra Tantang APH: Tangkap, Penjarakan, dan Bongkar Dalang di Baliknya!

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Apr 2026 01:44 0 16 Admin

Arsamedia.com, Sultra –
Konawe, Sulawesi Tenggara, 15 April 2026
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, semakin menjadi-jadi dan terkesan kebal hukum.

Meski telah dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum (APH), praktik ilegal tersebut justru masih terus berlangsung secara terang-terangan di lapangan.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sultra. Ketua GPA Sultra sekaligus Koordinator GPA Indonesia Timur, Muh Iksan Saranani, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan hukum yang dinilai tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini sudah sangat keterlaluan. Tambang yang jelas-jelas sudah disegel, sudah dilaporkan ke APH, tapi masih saja beroperasi. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Iksan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan GPA Sultra, aktivitas penambangan pasir masih ditemukan berjalan. Para pelaku diketahui tetap melakukan pengerukan, meski dengan cara manual tanpa menggunakan alat berat.

Namun, menurut Iksan, dalih penggunaan alat manual tidak bisa dijadikan pembenaran. Ia menegaskan bahwa selama aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi perizinan terkait, maka tetap masuk kategori ilegal dan wajib dihentikan.

“Mau pakai alat berat atau manual, kalau tidak ada izin, itu ilegal. Jangan coba-coba berlindung di balik alasan tradisional atau manual. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Lebih jauh, GPA Sultra mencurigai adanya oknum-oknum tertentu yang bermain di balik tetap beroperasinya tambang ilegal tersebut. Pasalnya, aktivitas yang sudah disegel seharusnya tidak mungkin berjalan kembali tanpa adanya pembiaran atau bahkan dukungan dari pihak tertentu.

“Kami menduga kuat ada oknum yang terlibat atau membekingi. Ini yang harus dibongkar. APH tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tapi juga harus menelusuri siapa aktor intelektualnya,” ungkapnya.

Iksan juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata berupa penangkapan dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kami minta dengan tegas, tangkap dan penjarakan siapa pun yang terlibat. Jangan ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” katanya.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang pasir ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Kerusakan bantaran sungai, ancaman longsor, hingga potensi banjir menjadi risiko nyata yang dapat dirasakan masyarakat sekitar.

GPA Sultra pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari aparat. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa yang masih terjadi di wilayah kabupaten Konawe.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka kita sedang mewariskan kerusakan untuk generasi mendatang,” tutup Iksan dengan tegas.

Penulis Iksan saranani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA