
Arsamedia.com konawe-
Kepala Desa Matabura, Sugiyanto, mengambil langkah tegas dengan mengalihkan bantuan KWH listrik gratis dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sebelumnya terdaftar atas nama Mondo.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah desa memastikan bahwa yang bersangkutan telah pindah domisili ke Kabupaten Konawe Selatan sejak kurang lebih enam bulan terakhir.
Sugiyanto menjelaskan, pengalihan bantuan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi di tingkat lingkungan. Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Ketua RT setempat untuk memastikan keberadaan Mondo.
“Terkait bantuan KWH atas nama Mondo, kami berani alihkan karena ada alasan yang mendasar. Bahkan saya sudah tanyakan ke Pak RT selaku kepala lingkungan, dan memang yang bersangkutan sudah pindah domisili,” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2026).
Menurutnya, bantuan listrik gratis tersebut seharusnya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar berdomisili dan membutuhkan di Desa Matabura. Karena itu, pemerintah desa memutuskan untuk mengalihkan hak penerima kepada warga lain yang dinilai lebih layak.
“Pertimbangan kami untuk mengalihkan bantuan KWH ini karena penggantinya betul-betul membutuhkan dan masih berdomisili di desa. Semua keputusan sudah melalui pertimbangan matang,” tegasnya.
Sugiyanto menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk pencoretan sepihak, melainkan upaya penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Ia menilai, jika penerima sudah tidak lagi tinggal di desa, maka secara etis dan administratif bantuan perlu ditinjau kembali.
Lebih lanjut, Sugiyanto menegaskan bahwa Pemerintah Desa Matabura berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran setiap bantuan sosial. Ia tidak ingin ada polemik di tengah masyarakat terkait penerima manfaat yang dinilai tidak sesuai kriteria.
“Kami ingin bantuan ini benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak. Kalau memang sudah pindah ke kabupaten lain dan tidak lagi berdomisili di sini, tentu menjadi pertimbangan utama bagi kami,” jelasnya.
Ia juga membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti administratif berbeda terkait status domisili penerima bantuan tersebut.
Pemerintah desa, kata Sugiyanto, tetap akan berkoordinasi dengan pihak PLN agar proses administrasi pengalihan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh proses dilakukan secara prosedural.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penerima bantuan atas nama Mondo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengalihan tersebut.
Pemerintah desa berharap polemik ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar