
Arsamedia.com, Kolaka –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Akar Mas Internasional (PT AMI) serta membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) menyusul berbagai polemik, sengketa tata kelola pertambangan, serta dugaan pelanggaran hukum yang mencuat dalam operasional tambang nikel PT AMI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikap tertulisnya, KOMANDO meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan PT AMI, mulai dari perizinan, operasional, kepatuhan administratif, hingga tata kelola pertambangan perusahaan.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT AMI sampai seluruh sengketa, dugaan pelanggaran, serta berbagai persoalan hukum dan administratif yang berkembang memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan, operasional, kepatuhan administratif, serta tata kelola pertambangan PT Akar Mas Internasional,” tulis KOMANDO dalam pernyataan resminya.
Menurut mereka, setiap proses evaluasi maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas usaha PT AMI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum guna mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
KOMANDO juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh masyarakat maupun berbagai organisasi pemerhati pertambangan.
Mereka menilai pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Dalam dokumen pernyataan tersebut, KOMANDO menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Beberapa di antaranya adalah sengketa kepemilikan ore nikel, dugaan penggunaan dokumen terbang, dugaan penjualan bijih nikel tanpa persetujuan RKAB, serta berbagai persoalan hukum lainnya yang masih memerlukan pembuktian.
Menurut KOMANDO, kondisi tersebut menuntut pemerintah mengambil langkah tegas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice.
Mereka kembali menegaskan agar permohonan RKAB PT Akar Mas Internasional ditunda atau ditolak sementara hingga seluruh sengketa yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan memperoleh kepastian hukum.
KOMANDO juga memaparkan tiga dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
Pertama, dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, dugaan penggunaan dokumen terbang atau dokumen manipulatif dalam proses pengangkutan dan penjualan bijih nikel yang diduga bertujuan melegalkan material yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Ketiga, dugaan penjualan bijih nikel tanpa persetujuan RKAB yang sah, yang dinilai berkaitan langsung dengan legalitas kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang.
Atas berbagai dugaan tersebut, KOMANDO meminta Kementerian ESDM untuk tidak terburu-buru memberikan persetujuan terhadap dokumen RKAB PT Akar Mas Internasional sebelum seluruh persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan hukum.
Mereka juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan berbagai laporan dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Menurut KOMANDO, transparansi dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Akar Mas Internasional terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh KOMANDO. Sementara itu, Kementerian ESDM juga belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pembekuan sementara RKAB perusahaan tersebut.
Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar