
Arsamedia.com Kolaka –
Pengelolaan Dana Desa Tamborasi, Kecamatan Iwomendaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2025 tidak transparan dan diduga kuat sarat penyimpangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menilai proses perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu warga Desa Tamborasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa.
“Musyawarah desa itu seharusnya terbuka. Tapi kenyataannya, kami tidak pernah diundang. Tiba-tiba ada keputusan dan kegiatan yang katanya hasil musyawarah,” ungkap narasumber kepada media ini.
Padahal, sesuai regulasi pengelolaan Dana Desa, musyawarah desa merupakan tahapan wajib dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
Sorotan Harta Kekayaan Kepala Desa
Selain persoalan transparansi, masyarakat juga mempertanyakan kondisi ekonomi Kepala Desa Tamborasi yang dinilai mengalami lonjakan signifikan dalam waktu relatif singkat.
Menurut keterangan warga, belum genap satu tahun menjabat sebagai kepala desa, yang bersangkutan diduga telah memiliki sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain rumah pribadi mewah, rumah BTN, kendaraan roda empat, serta alat berat jenis ekskavator.
“Kami tidak menuduh, tapi wajar kalau masyarakat bertanya. Dari mana sumber dananya, sementara dana desa terus berjalan setiap tahun,” ujar narasumber tersebut.
Kepala Desa Tamborasi yang dimaksud diketahui bernama Drs. Syafrudin DM.
Pernah Diaudit, Dinilai Belum Menjawab Keraguan Publik
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Desa Tamborasi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kolaka. Namun hasil audit tersebut dinilai belum mampu meredam kecurigaan publik.
Ketua LSM SIMAKLAH (Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup), Imran Leru, menilai audit yang pernah dilakukan perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
“Dengan adanya aduan dan riak publik yang semakin besar, kami meminta Inspektorat melakukan audit ulang secara menyeluruh sejak tahun 2019 sampai 2025. Jangan hanya administratif, tapi juga menyentuh substansi penggunaan anggaran,” tegas Imran.
Ia menambahkan bahwa audit ulang penting untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat.
Ancaman Laporan ke Kejaksaan
Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada permintaan audit internal semata. Jika hasil audit ulang Inspektorat dinilai tidak objektif atau tidak menemukan kejanggalan, LSM SIMAKLAH menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau Inspektorat tidak menemukan adanya temuan, maka laporan audit kami akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka atau Kejaksaan Tinggi. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa,” tegasnya.
Menurut Imran, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Tamborasi, Drs. Syafrudin DM, untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka guna memperoleh penjelasan mengenai hasil audit sebelumnya dan kemungkinan audit lanjutan.
Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Tamborasi berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas dapat bertindak transparan dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan ini. Mereka menilai keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Kalau memang bersih, buktikan secara terbuka. Kalau ada masalah, harus diproses sesuai hukum,” pungkas salah satu warga.
Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar