Warga Ranoeya Menunggu Kejelasan PLN Soal Perubahan Golongan kWh

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 13:55 0 374 Admin

Konawe – Arsamedia.com
Seorang warga Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Hardin, mengeluhkan dugaan pergantian sepihak golongan kWh listrik yang diduga dilakukan oleh pihak PLN tanpa pemberitahuan dan persetujuan sebagai pelanggan.

Kepada Awak media, Hardin menuturkan bahwa sejak awal ia secara resmi mengajukan pemasangan baru kWh golongan Bisnis 1.300 VA. Dalam proses pengajuan tersebut, Hardin mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti legalitas usahanya.

Namun, seiring berjalannya waktu setelah pemasangan dilakukan, Hardin mendapati bahwa kWh listrik yang terpasang di lokasi tersebut justru tercatat sebagai kWh Rumah Tangga 1.300 VA, bukan kWh bisnis sebagaimana yang ia daftarkan sejak awal.

Perubahan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi terlebih dahulu dari pihak PLN.

“Saya daftar kWh bisnis, pakai NIB dan semua persyaratan usaha. Tapi tiba-tiba diganti menjadi kWh rumah tangga. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada penjelasan.
Sampai sekarang saya masih menunggu klarifikasi langsung dari pihak PLN,” ungkap Hardin.

Hardin menilai perubahan golongan kWh tersebut bukan persoalan sepele. Menurutnya, perbedaan golongan pelanggan listrik memiliki implikasi hukum dan administrasi, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya. Ia khawatir, penggunaan kWh rumah tangga untuk aktivitas usaha justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau nanti dianggap usaha pakai kWh rumah tangga dan dinilai melanggar, tentu saya yang dirugikan. Padahal dari awal saya sudah mengikuti prosedur dan mendaftar sebagai pelanggan bisnis,” jelasnya.

Ia juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak PLN terkait perubahan status tersebut. Menurut Hardin, sebagai pelanggan, ia seharusnya mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan perubahan golongan kWh yang dialaminya.

Perbedaan Golongan kWh Rumah Tangga dan Bisnis
Sebagai informasi, meskipun memiliki daya yang sama, yakni 1.300 VA, kWh rumah tangga dan kWh bisnis memiliki perbedaan mendasar, terutama pada aspek peruntukan dan tarif.

Harapan Klarifikasi dan Transparansi PLN
Atas kejadian tersebut, Hardin berharap pihak PLN, khususnya unit pelayanan setempat, segera memberikan klarifikasi resmi dan solusi yang transparan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak aturan, selama prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan pengajuan awal.

“Saya cuma minta kejelasan. Kalau memang dari awal bisnis, ya seharusnya dipasang bisnis. Jangan diubah sepihak tanpa penjelasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan golongan kWh tersebut. Redaksi Arsamedia.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dari pihak PLN.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha kecil, agar terdapat kepastian layanan dan perlindungan hak pelanggan, serta transparansi dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA