
Arsamedia.com Sultra-
Dugaan rangkap jabatan mencuat di Kabupaten Konawe. Seorang kepala desa aktif terindikasi juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Desa Rapambinopaka, LUBIS, SE, diduga lolos seleksi PPPK tahap II tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun Arsamedia.com yang bersangkutan diangkat pada Oktober 2024 dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2025.
Sejak diterbitkannya SK tersebut, LUBIS dikabarkan telah menerima gaji sebagai PPPK terhitung sejak Oktober 2024 hingga saat ini. Adapun penempatan PPPK tersebut berada di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun di sisi lain, hingga kini Lubis masih tercatat dan aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Rapambinopaka, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rangkap jabatan, yakni sebagai kepala desa aktif sekaligus aparatur pemerintah berstatus PPPK.
Berpotensi Bertentangan dengan Aturan
Praktik rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf i secara tegas menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pejabat struktural maupun fungsional dalam jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang pada Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa PPPK adalah warga negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 52 ayat (1) menegaskan bahwa PPPK dilarang menduduki jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajibannya.
Dengan demikian, jika seorang kepala desa aktif masih menjalankan pemerintahan desa sekaligus menerima gaji dan menjalankan tugas sebagai PPPK, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, baik dari sisi jabatan maupun pengelolaan keuangan negara.
Sorotan Penggunaan Keuangan Negara
Selain aspek jabatan, dugaan penerimaan penghasilan dari dua sumber keuangan negara juga menjadi sorotan. Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi keuangan negara.
Sejumlah pihak menilai praktik tersebut, apabila terbukti, dapat merugikan keuangan negara serta mencederai etika penyelenggaraan pemerintahan.
Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
“Jika benar ada rangkap jabatan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
.
Hingga berita ini diterbitkan, Arsamedia.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Rapambinopaka terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serta instansi kepegawaian terkait.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan perkembangan terbaru seiring adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Laporan : REDAKSI

Tidak ada komentar