Diduga Langgar Prosedur, Jabatan Kabid di Konawe Disorot: Muncul Nama Jabatan yang Tak Pernah Diduduki

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 14:50 0 142 Admin

Arsamedia.com Konawe –
Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan dan riwayat jabatan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Konawe.

Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pejabat Inisial WW yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Perhubungan.

Berdasarkan data yang dihimpun, yang bersangkutan disebut-sebut tidak pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV), namun langsung dilantik sebagai pejabat administrator atau Eselon III (Kabid).

Padahal, sesuai ketentuan kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan administrator mensyaratkan pengalaman minimal menduduki jabatan pengawas selama paling singkat 3 tahun.

Kondisi ini menimbulkan konsekuensi serius. WW disebut tidak dapat menggunakan jabatan Kabid-nya untuk kenaikan pangkat, karena tidak memenuhi syarat administratif yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

Lebih lanjut, muncul fakta lain yang dinilai janggal. Untuk mengakomodasi persoalan tersebut, yang bersangkutan disebut-sebut “dicarikan” jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Morosi, dengan tanggal mulai jabatan tercatat 22 Juni 2022.

Namun ironisnya, sumber menyebutkan bahwa jabatan tersebut tidak pernah benar-benar diduduki atau dijalankan oleh yang bersangkutan.

Keanehan semakin mencuat ketika data jabatan tersebut baru muncul dalam sistem pada 3 Maret 2026, dengan nama penginput tercatat atas nama SN dari BKPSDM Konawe.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa atau manipulasi data riwayat jabatan ASN, yang jika terbukti, berpotensi melanggar aturan kepegawaian serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sejumlah pihak mendesak agar inspektorat daerah maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan jabatan maupun penginputan data kepegawaian.

Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah Konawe untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen ASN, agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari BKPSDM Konawe maupun pejabat yang bersangkutan.

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA