Dipimpin Langsung Kapolres, Polres Konawe Ungkap Kasus Narkotika, 43 Sachet Diduga Sabu Disita

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 05:40 0 6 Admin

Arsamedia.com, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolres Konawe, petugas menyita 43 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 26,64 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA.

Operasi ini dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M.A.F. (19), warga Kelurahan Puunaha, yang diduga terlibat dalam perkara narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Puunaha.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 43 sachet plastik bening berukuran besar dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 26,64 gram.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang-barang itu meliputi satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu set alat isap atau bong, satu buah korek api gas berwarna biru, serta satu buah pipet berwarna merah dengan arsir putih yang telah dimodifikasi sebagai alat takar.

Petugas juga menyita satu klip sachet bening ukuran kecil, satu buah tas hitam bertuliskan We Power, satu kantong plastik bening, satu kantong plastik bekas berwarna hitam, satu alat pres berwarna biru, serta satu unit timbangan digital merek CAMRY berwarna perak.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menemukan tiga sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang tersebut ditemukan di saluran air di depan kawasan wisata kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, tiga sachet tersebut diduga sengaja ditempelkan oleh terduga pelaku di lokasi tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M.A.F. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya merencanakan sejumlah langkah, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Konawe dalam memberantas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Konawe juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA