Polri Larang Personel dan ASN Gunakan Vape, Polda Sultra Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 10:17 0 4 Admin

Arsamedia.com, KENDARI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, termasuk di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta seluruh jajaran Polres dan Polsek.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa larangan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh personel, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, seluruh personel diharapkan memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten sebagai bagian dari penegakan disiplin internal institusi.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Secara kasatmata, cairan yang mengandung zat narkotika tidak selalu mudah dibedakan dari cairan vape pada umumnya. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal. Dengan demikian, seluruh personel Polri diharapkan senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan yang dimulai dari lingkungan institusi penegak hukum itu sendiri.

Polda Sultra pun mengajak seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA