Kapolda Sultra: Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Wujud Transparansi dan Pemulihan Aset

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 10:58 0 4 Admin

Arsamedia.com, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., bertempat di Aula Kejati Sultra.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Lelang serentak tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang rampasan yang ditetapkan untuk negara.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelelangan barang rampasan merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup pengelolaan barang bukti, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pemulihan aset negara.

Menurutnya, pelaksanaan lelang secara terbuka mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang rampasan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Kapolda mengungkapkan, terdapat 24 item barang rampasan dengan nilai limit total mencapai Rp4,56 miliar yang dilelang dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 78,5 persen berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk barang rampasan berupa bijih nikel atau ore serta alat berat.

Ia menjelaskan, percepatan proses pelelangan diperlukan untuk mencegah penurunan nilai ekonomis barang akibat terlalu lama disimpan. Dengan demikian, aset yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mendukung keberhasilan pemulihan aset. Polri berperan dalam proses penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sementara KPKNL memfasilitasi pelaksanaan lelang.

Selanjutnya, hasil pelelangan disetorkan kepada negara melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menurut Kapolda, kerja sama tersebut diharapkan memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menyampaikan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui proses yang adil dan transparan.

Di kesempatan yang sama, Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menekankan bahwa penegakan hukum perlu berorientasi pada kemanfaatan, termasuk pemulihan akibat tindak pidana yang berdampak terhadap negara maupun korban.

Ia mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, sekaligus meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan, juga perlu terus dioptimalkan.

Melalui pelaksanaan lelang serentak tersebut, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan.

Pemulihan aset negara diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa hasil penegakan hukum memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA