
ARSAMEDIA.COM, Sulawesi Tenggara –
Ketua Humas Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sulawesi Tenggara, ARSAM, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan seorang jurnalis ke pihak berwajib.
Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menghormati kerja-kerja jurnalistik.
ARSAM menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan kinerja pejabat publik. Oleh karena itu, pelaporan terhadap jurnalis dianggap sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.
“Seorang pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media. Jika ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru melaporkan jurnalis,” tegas ARSAM.
Jurnalis yang dilaporkan diketahui merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama. Selain aktif sebagai jurnalis, Adhi Yaksa juga menjabat sebagai Sekretaris Humas GPA Sultra.
Menurut ARSAM, langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Pariwisata tersebut berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Aturan sudah jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. Tidak seharusnya langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana karena itu bisa menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, ARSAM mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Pariwisata dari jabatannya apabila terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
“Kami meminta Gubernur Sultra untuk bersikap tegas. Pejabat publik harus mampu bekerja secara transparan dan tidak alergi terhadap kritik. Jika pejabat justru berusaha membungkam media, maka hal itu sangat disayangkan,” katanya.
ARSAM juga menegaskan bahwa pihaknya bersama GPA Sultra akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu jurnalis yang dilaporkan, tetapi juga menyangkut kebebasan pers secara luas.
“Kami tidak akan tinggal diam. GPA Sultra akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, kami siap menggerakkan kader GPA secara nasional untuk turun langsung mengawal kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi pers, insan media, serta elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga dan mengawal kebebasan pers di Sulawesi Tenggara agar tetap terjaga sesuai amanat undang-undang dan prinsip demokrasi.
“Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak ada upaya pembungkaman terhada
p kerja-kerja jurnalistik,” pungkas ARSAM.
Redaksi

Tidak ada komentar