Konflik Tapal Batas Amonggedo–Pondidaha Belum Tuntas, Pemkab Konawe Dorong Musyawarah dan Penegasan Batas Resmi

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Apr 2026 11:33 0 1 Admin

Arsamedia.com Konawe —
Polemik tapal batas antara Kecamatan Amonggedo dan Kecamatan Pondidaha di Kabupaten Konawe hingga kini masih belum menemukan titik terang. Ketiadaan dokumen resmi yang menetapkan batas wilayah secara sah menjadi akar persoalan yang terus memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Asisten I menegaskan bahwa secara administratif, pembentukan kedua kecamatan tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Namun, hingga saat ini belum terdapat dokumen legal yang secara rinci menetapkan garis batas wilayah sebagai acuan bersama.

“Secara regulasi pembentukan wilayah sudah ada, tetapi penegasan tapal batasnya belum pernah dituangkan secara resmi. Ini yang kemudian menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” ujarnya.

Kondisi tersebut berdampak pada munculnya klaim wilayah dari masing-masing pihak, yang dalam beberapa kasus berpotensi memicu gesekan sosial.

Tidak hanya menyangkut batas geografis, persoalan ini juga berkaitan erat dengan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga potensi pengelolaan sumber daya di wilayah yang disengketakan.

Sebagai upaya penyelesaian, pemerintah daerah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga unsur keamanan.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait batas wilayah yang diyakini.

Selain itu, pemerintah juga meminta kedua kecamatan untuk mengajukan titik koordinat batas versi masing-masing sebagai bahan kajian teknis.

Data tersebut nantinya akan dianalisis dan diverifikasi guna menjadi dasar dalam proses penegasan batas wilayah secara resmi.

Asisten I menekankan bahwa penyelesaian konflik ini harus mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh situasi.

“Kita ini satu daerah, satu keluarga besar di Konawe. Maka penyelesaiannya harus bijak, dengan komunikasi yang baik dan saling menghargai,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah juga menyadari bahwa pendekatan persuasif saja tidak cukup. Oleh karena itu, proses penyelesaian akan dilanjutkan dengan langkah-langkah administratif dan teknis yang melibatkan instansi terkait, termasuk pemetaan ulang dan penyesuaian data geospasial.

Pertemuan terkait sengketa ini turut dihadiri oleh Camat Amonggedo, Sekretaris Kecamatan Amonggedo, para kepala desa se-Kecamatan Amonggedo, Kapolsek Pondidaha, Kapospol Amonggedo, Danpos Amonggedo,serta pihak terkait lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas wilayah.

Pemerintah berharap, melalui sinergi antara pendekatan kekeluargaan dan penegasan regulasi yang jelas, konflik tapal batas ini dapat segera diselesaikan secara adil dan diterima oleh semua pihak.

Ke depan, Pemkab Konawe juga berencana mendorong percepatan penyusunan dokumen resmi penetapan batas wilayah guna mencegah konflik serupa terjadi di kemudian hari.

Dengan demikian, kepastian hukum dan ketertiban administrasi di tingkat kecamatan dapat terwujud secara berkelanjutan.

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA