
Arsamedia.com jakarta-
Ketua GenZtani Pusat mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan jurnalis serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi upaya pembungkaman media yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
“pers memiliki mandat konstitusional untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Ketika kerja jurnalistik yang bertujuan menyampaikan informasi kepada publik justru dibalas dengan pelaporan hukum, maka hal tersebut menunjukkan adanya sikap anti kritik yang berbahaya bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi” ucap Deden Pratama
Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang menggunakan instrumen hukum untuk menghadapi kritik atau pemberitaan media merupakan praktik yang tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas. Dalam pandangan GenZtani Pusat, pejabat publik seharusnya siap diawasi oleh pers karena setiap kebijakan dan tindakan mereka berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Ketua GenZtani Pusat juga menilai bahwa pelaporan terhadap jurnalis dan Ketua JMSI Sulawesi Tenggara dapat menimbulkan efek intimidasi terhadap insan pers lainnya. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin jurnalis di daerah akan mengalami tekanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya terhadap pemerintah.
“kita mendukung penuh solidaritas penuh kepada jurnalis dan Ketua JMSI Sulawesi Tenggara yang sedang menghadapi laporan tersebut.”
Organisasi ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun melalui Dewan Pers, bukan melalui langkah kriminalisasi yang dapat merusak ekosistem kebebasan pers.
Lebih jauh, GenZtani Pusat meminta agar pihak yang melaporkan segera mencabut laporan tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menekan kebebasan pers. Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis tidak hanya melukai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Ketua GenZtani Pusat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi pers. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak akan sehat tanpa keberanian media untuk menyampaikan fakta kepada publik, dan setiap upaya pembungkaman terhadap pers harus dilawan demi menjaga ruang kebebasan informasi di Indonesia.
Arsamedia.com

Tidak ada komentar