
Arsamedia.com konawe–
Polemik pengalihan tiga penerima bantuan KWH listrik gratis di Desa Matabura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, terus menjadi sorotan publik.
Kepala Desa Matabura, Sugianto, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan maladministrasi atas kebijakan tersebut.
Sugianto menegaskan bahwa pengalihan tiga penerima bantuan KWH gratis dari PT PLN (Persero) dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang dinilai lebih layak menerima bantuan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau memang saya disalahkan karena mengalihkan tiga penerima KWH PLN gratis ke warga yang lebih patut mendapatkan bantuan tersebut, kenapa di empat desa lain di Kecamatan Amonggedo tidak dikorek-korek, padahal kejadiannya sama seperti di desa saya,” ujar Sugianto.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala desa, dirinya lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya, sehingga mengetahui siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan.
“Saya lebih tahu warga saya yang layak dapat bantuan. Bukan saya mau pelintir bantuan tersebut untuk keperluan pribadi saya. Ini semua demi masyarakat saya,” tegasnya.
Sugianto juga memberikan contoh bahwa salah satu penerima awal bantuan adalah istrinya sendiri. Namun, menurutnya, bantuan tersebut telah dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
“Contohnya, istri saya dapat, tapi saya alihkan ke masyarakat yang lebih membutuhkan,” katanya.
Ia mengakui dalam proses pengalihan tersebut, pemerintah desa tidak sempat menerbitkan surat pengalihan secara resmi. Hal itu, menurutnya, terjadi karena fokus utama pemerintah desa adalah membantu masyarakat agar segera mendapatkan akses listrik.
“Untuk mempermudah masyarakat saya di Desa Matabura, sampai lupa memberikan surat pengalihan. Kami ini murni untuk bantu masyarakat,” jelasnya.
Sugianto berharap persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran. Ia menegaskan tidak ada niat memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa setiap pengalihan bantuan pemerintah tetap harus melalui mekanisme administrasi yang jelas dan sesuai prosedur, guna menghindari dugaan maladministrasi maupun pelanggaran aturan.
Polemik ini pun masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk PLN dan instansi yang membawahi program KWH gratis tersebut.
Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar