Dikbud Konawe Tekankan Ketertiban Pelaporan Dana BOS Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Des 2025 03:37 0 150 Admin

Konawe | Arsamedia.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya menjelang penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pertemuan para kepala satuan pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan tata kelola Dana BOS di sekolah masing-masing.

Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari persiapan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS akhir Tahun Anggaran 2025, sehingga seluruh kepala satuan pendidikan diharapkan memahami kewajiban administrasi maupun teknis pelaporan.
“Pertemuan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam rangka persiapan laporan pertanggungjawaban Dana BOS akhir Tahun Anggaran 2025,” ujar Ahmad Djauhari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penatausahaan penggunaan Dana BOS dalam RKAS di satuan pendidikan hingga saat ini telah mencapai sekitar 85 persen dan dinyatakan selesai. Namun demikian, masih terdapat sekitar 15 persen satuan pendidikan yang mengalami kendala dalam penyusunan RKAS.
Menurutnya, kendala tersebut disebabkan oleh faktor libur semester ganjil, yang berdampak pada proses administrasi di sejumlah sekolah.

“Kami harapkan sisa yang masih bermasalah dapat segera diselesaikan, sehingga seluruh laporan BOS dapat rampung tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Manajer BOS Tegaskan Kepatuhan Juknis 2025

Sementara itu, Manajer Dana BOS Kabupaten Konawe, Irmawansah, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan progres pelaporan penggunaan Dana BOS wajib merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Tahun 2025.

Menurut Irmawansah, setiap satuan pendidikan harus menjalankan pengelolaan Dana BOS secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pelaksanaan kegiatan dan progres pelaporan Dana BOS harus mengacu pada juknis Dana BOS 2025. Tidak boleh keluar dari ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan aplikasi RKAS merupakan bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan, agar perencanaan, realisasi, serta pelaporan anggaran Dana BOS dapat dipantau secara sistematis dan bertanggung jawab.
Fokus Persiapan LKPD dan Juknis BOS 2026

Di tempat yang sama, Admin RKAS Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Halim Haryono, SH., M.AP., menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan laporan sekolah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Dikbud Konawe Tahun 2025.

Menurut Halim, dalam rapat tersebut pihaknya juga menegaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar segera menyelesaikan laporan penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember.

“Rapat ini kami adakan untuk persiapan laporan sekolah dalam rangka LKPD Dikbud Konawe 2025. Kami juga menyampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar menyelesaikan laporan BOS paling lambat tanggal 31 Desember,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain membahas laporan tahun berjalan, rapat tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman awal terkait Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS Tahun 2026, agar satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan dan pelaporan secara lebih matang.

“Dalam rapat ini kami juga membahas juknis penggunaan Dana BOS 2026 agar satuan pendidikan tidak keliru dalam perencanaan maupun pelaporan ke depan,” tutup Halim.

Laporan: Arsam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA