
Arsamedia.com, Konawe –
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe, Muhammad Palaiman, S.Sos., MT, melalui Kepala Bidang Kebijakan Penanaman Modal Mulyadin, S.Sos., menjelaskan bahwa penerapan OSS merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/Hilirisasi BKPM RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.
Menurut Mulyadin, regulasi tersebut secara tegas mengatur tata cara perizinan usaha yang bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta transparansi bagi pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha skala besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas dijelaskan mengenai mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perizinan berbasis risiko membagi kegiatan usaha ke dalam beberapa kategori, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi. Untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS. Sementara untuk risiko menengah dan tinggi, dibutuhkan persyaratan tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mulyadin menegaskan bahwa sistem OSS dirancang untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan iklim investasi di daerah, khususnya di Kabupaten Konawe.
“Melalui OSS, seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Ini memudahkan masyarakat karena dapat mengurus izin usaha kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
DPMPTSP Konawe juga berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengurusan perizinan melalui OSS, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Kami siap membantu dan mendampingi masyarakat agar seluruh pelaku usaha di Konawe memiliki legalitas usaha yang sah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan investasi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar