Diduga Produksi Sabu Skala Rumahan, Pria Asal Konawe Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 12:30 0 1 Admin

Arsamedia.com, KONAWE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27) bersama barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan percobaan pembuatan sabu skala rumahan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Dari hasil penindakan dan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu sachet sabu, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan seperangkat peralatan, sejumlah bahan kimia, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Barang-barang itu ditemukan di salah satu kamar pada area gudang milik AK.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AK mengaku pernah melakukan percobaan pembuatan sabu secara mandiri dengan hasil sekitar 25 gram.

Namun, aktivitas tersebut disebut tidak berlanjut karena yang bersangkutan mengaku kesulitan memperoleh bahan prekursor yang diperlukan.

AK juga mengaku bahwa sabu yang dihasilkan dari percobaan tersebut dikonsumsi untuk kepentingan pribadi dan belum dipasarkan.

Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut guna memastikan kebenaran aktivitas yang dilakukan, asal-usul bahan baku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk mencegah potensi aktivitas produksi narkotika ilegal berkembang lebih luas.

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal, terduga mengaku baru pertama kali mencoba membuat sabu dengan hasil sekitar 25 gram. Kendala memperoleh bahan prekursor disebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas tersebut tidak berlanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menguji keterangan tersebut melalui proses penyidikan.

“Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bahan kimia dan peralatan lain yang diduga berkaitan dengan percobaan pembuatan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, AK beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan, peredaran, maupun dugaan produksi narkotika ilegal.

Informasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya deteksi dini dan mencegah berkembangnya ancaman narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan fakta hukum dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA