Kemenag Konawe Bersama BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di 14 Titik Wilayah Kerja KUA Routa

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 15:19 0 8 Admin

Arsamedia.com, Konawe –
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di 14 titik yang berada di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Routa, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan. Pengukuran dilakukan sebagai tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengukuran dipantau langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, H. Hasrun Taleo, yang turun ke lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya, H. Hasrun Taleo menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Agama dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.

“Tanah wakaf merupakan amanah yang harus dijaga. Melalui pengukuran ini diharapkan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai wilayah.

Proses pengukuran dilakukan secara menyeluruh pada 14 lokasi tanah wakaf dengan melibatkan petugas BPN, jajaran KUA Kecamatan Routa, pengurus nazir, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan melalui pengecekan batas-batas lahan, pengambilan titik koordinat, serta verifikasi dokumen pendukung.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di wilayah Kecamatan Routa dapat segera memperoleh sertifikat resmi sehingga keberadaan aset wakaf semakin terlindungi secara hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan keagamaan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Agama Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA