
Arsamedia.com, Konawe –
Upaya penyelesaian polemik terkait aktivitas tambang pasir galian C di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, akhirnya menemui titik terang. Koperasi Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sulawesi Tenggara bersama kepala Desa Teteona resmi menjalin kerja sama dalam pengelolaan usaha tambang pasir galian C yang selama ini tertunda akibat proses perizinan yang belum rampung.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara Ketua GPA Sulawesi Tenggara, Iksan Saranani, dengan Kepala Desa Teteona, Justin. Pertemuan itu membahas berbagai aspek terkait pengelolaan tambang, legalitas usaha, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senin 1 Juni 2026.
Selama beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang pasir galian C di wilayah tersebut menjadi perhatian masyarakat karena belum adanya izin yang lengkap untuk melakukan kegiatan penambangan.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai polemik dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Desa Teteona.
Namun setelah melalui proses musyawarah dan koordinasi yang intensif antara Koperasi GPA dan Pemilik lahan kepala Desa Teteona, seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang dibutuhkan akhirnya dapat dipenuhi. Dengan demikian, kegiatan penambangan pasir galian C kini siap untuk dilaksanakan.
Ketua GPA Sulawesi Tenggara, Iksan Saranani, menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kerja sama yang baik antara koperasi dan pemerintah desa.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian proses perizinan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan tambang yang legal, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini telah terjalin kerja sama yang baik antara Koperasi GPA dan Pemilik lahan kepala Desa Teteona. Seluruh dokumen dan izin yang diperlukan telah lengkap, sehingga aktivitas penambangan pasir galian C sudah siap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Iksan Saranani.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan usaha tambang tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan pendapatan desa.
Selain itu, Koperasi GPA berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Menurutnya, keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Teteona, Justin, menyambut baik kerja sama yang telah disepakati bersama Koperasi GPA. Ia berharap kegiatan penambangan yang akan dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa.
Justin juga menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, diharapkan polemik yang selama ini berkembang terkait aktivitas tambang pasir galian C dapat terselesaikan dengan baik. Kehadiran usaha yang telah memiliki legalitas lengkap ini diharapkan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Teteona sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Konawe.
Kerja sama antara Koperasi GPA dan Pemilik lahan kepala Desa Teteona menjadi contoh penting bahwa musyawarah, koordinasi, dan kepatuhan terhadap aturan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Redaksi

Tidak ada komentar