
Arsamedia.com konawe –
Aktivitas usaha penggergajian kayu (sawmill) di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Usaha tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Sejumlah mesin penggergajian dilaporkan masih aktif beroperasi, sementara bahan baku kayu terlihat keluar masuk area pengolahan.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, setiap kegiatan industri pengolahan kayu wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Legalitas tersebut biasanya berupa izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) atau bentuk perizinan lain yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mewajibkan setiap kegiatan pengolahan hasil hutan memiliki legalitas yang jelas serta menggunakan bahan baku kayu yang sah.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebutkan bahwa operasional sawmill tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum pernah terlihat adanya papan informasi perizinan ataupun dokumen legalitas yang ditunjukkan kepada masyarakat sekitar.
“Sudah lama sekali itu beroperasi, mungkin sudah sekitar lima tahun. Setahu kami belum pernah ada informasi soal izin usaha mereka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas industri pengolahan kayu di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Sahrul Tosepu dalam rilis awalnya menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan kayu harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.
“Usaha penggergajian kayu atau sawmill tidak bisa beroperasi tanpa izin. Jika benar sudah berjalan bertahun-tahun tanpa legalitas yang jelas, maka ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban,” ujar Sahrul.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas usaha tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Hal ini berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan hasil hutan serta kewajiban pajak dan retribusi yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha.
Selain itu, kegiatan pengolahan kayu tanpa izin juga berpotensi memicu praktik penebangan liar apabila sumber bahan baku kayu yang digunakan tidak memiliki dokumen legal yang sah.
Dalam regulasi kehutanan, kegiatan industri pengolahan kayu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan bahwa pengolahan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, ketentuan perizinan usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha melalui sistem resmi pemerintah.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, maka tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa usaha ilegal dibiarkan beroperasi,” tambah Sahrul.
Tim investigasi berharap instansi terkait, baik dari dinas kehutanan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Konawe, dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas usaha sawmill tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan industri pengolahan kayu berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang berkelanjutan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik usaha sawmill tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional usahanya. Upaya konfirmasi dari tim investigasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Laporan : Arsamedia.com

Tidak ada komentar