
Arsamedia.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. dan menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 53,28 gram.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin malam, 2 November 2026, sekitar pukul 22.20 WITA, di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.A.F. yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan di lokasi lain. Hasilnya, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram di saluran air depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Barang bukti tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh pihak yang diamankan.
Berdasarkan data pengungkapan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu terdiri atas 43 sachet berbagai ukuran dengan berat bruto 26,64 gram, satu sachet dengan berat bruto 11 gram, 39 sachet dengan berat bruto 14,50 gram, serta tiga sachet dengan berat bruto 1,14 gram.
Dengan demikian, total berat bruto barang bukti yang dilaporkan mencapai 53,28 gram.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu set alat isap atau bong, korek api gas, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas hitam, kantong plastik, alat pres, serta satu unit timbangan digital.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda, karena dapat merusak masa depan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Konawe pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, pria berinisial M.A.F. bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pihak yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian, keberanian melapor, serta menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar