
ARSAMEDIA.COM, KONAWE – Senat Mahasiswa Fakultas Syariah (Sema Fasya) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Qaimuddin Kendari resmi memulai program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Agraris di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam mengkaji persoalan agraria melalui pendekatan akademik, riset lapangan, edukasi hukum, serta dialog bersama pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.
Mengusung tema “Case Sampel: Menata Sistem Agraria Nasional Berbasis Genealogi Kewilayahan”, program tersebut menjadikan Kecamatan Abuki sebagai lokasi studi untuk menelusuri sejarah penguasaan tanah, perkembangan wilayah, serta dinamika hubungan masyarakat dengan tanah yang mereka tempati dan kelola.
PKM Agraris ini tidak sekadar menjadi agenda pengabdian mahasiswa, tetapi juga diarahkan sebagai ruang pembelajaran bersama untuk memahami persoalan pertanahan dari perspektif hukum, sejarah, kebijakan publik, dan kondisi sosial masyarakat.
Ketua Sema Fasya UIN Kendari, Ian Saputra, menjelaskan bahwa pendekatan genealogi kewilayahan menjadi salah satu instrumen penting untuk memahami persoalan agraria secara lebih mendalam.
Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan, mulai dari potensi tumpang tindih penguasaan lahan hingga perbedaan klaim kepemilikan, perlu dikaji dengan memperhatikan riwayat penguasaan tanah, bukti hukum, serta kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.
Ia menilai, kebijakan penataan agraria tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif. Pemahaman terhadap sejarah wilayah dan dinamika penguasaan lahan juga diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa berupaya menggali informasi mengenai perkembangan penguasaan tanah di Kecamatan Abuki dari masa ke masa. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan analisis untuk merumuskan gagasan penataan agraria yang lebih berkeadilan.
“Persoalan agraria harus dipahami secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi dan dokumen formal, tetapi juga dengan melihat sejarah wilayah, kondisi sosial, serta hak-hak masyarakat yang perlu mendapatkan kepastian hukum,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Ian menambahkan, mahasiswa Fakultas Syariah memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk membangun jembatan dialog antara hukum positif, hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan perspektif hukum Islam.
Ketiga pendekatan tersebut, menurutnya, perlu dikaji secara proporsional agar dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk memperkaya pembahasan, Sema Fasya UIN Kendari menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan DPRD Kabupaten Konawe dari daerah pemilihan terkait serta praktisi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perwakilan legislatif memberikan perspektif mengenai kebijakan daerah, fungsi pengawasan, serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Sementara itu, pemateri dari kalangan notaris dan PPAT memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pertanahan, khususnya terkait keabsahan peralihan hak, pembuatan akta, dan pentingnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap transaksi atau perbuatan hukum atas tanah.
Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen pertanahan dan prosedur hukum yang harus diperhatikan dalam proses penguasaan maupun peralihan hak atas tanah.
Melalui diskusi lintas sektor ini, peserta diharapkan dapat memahami bahwa penanganan persoalan agraria membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat.
Pelaksanaan PKM Agraris di Kecamatan Abuki juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung kondisi sosial masyarakat serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan sejarah dan penguasaan wilayah.
Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan informasi dan pemetaan persoalan. Dengan demikian, kajian yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada teori akademik, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman serta kondisi faktual yang berkembang di tingkat lokal.
Pendekatan partisipatif tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan pertanahan sejak dini sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Meski demikian, setiap informasi mengenai riwayat penguasaan lahan maupun klaim hak atas tanah tetap memerlukan penelusuran dan verifikasi berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan cara itu, kegiatan akademik dapat menghasilkan analisis yang objektif tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain yang berkepentingan.
Sema Fasya UIN Kendari menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Abuki, pemerintah setempat, serta para pemateri yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kolaborasi antara mahasiswa dan berbagai unsur masyarakat diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan akhir. Lebih dari itu, hasil kajian diharapkan dapat dikembangkan menjadi dokumen rekomendasi yang memuat gagasan dan masukan bagi perbaikan tata kelola pertanahan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan agraria yang memperhatikan kepastian hukum, sejarah kewilayahan, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip keadilan sosial.
Bagi Sema Fasya UIN Kendari, Kecamatan Abuki menjadi ruang pembelajaran untuk menguji bagaimana pendekatan akademik dan dialog multipihak dapat berkontribusi terhadap pemahaman persoalan agraria di tingkat lokal.
Melalui PKM Agraris ini, mahasiswa berharap gagasan penataan agraria berbasis genealogi kewilayahan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, baik di Sulawesi Tenggara maupun di tingkat nasional.
Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar