DPMPTSP Konawe Jemput Bola di Desa Lalonona, Permudah Pelaku UMKM Miliki NIB Gratis dalam Sehari

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Jul 2026 04:38 0 29 Admin

Arsamedia.com Konawe –
Komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam meningkatkan legalitas usaha masyarakat terus diwujudkan melalui pelayanan langsung di tingkat desa. Melalui program jemput bola, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe menggelar pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo. Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe, Muhamad Palaiman, S.Sos., M.T., bersama jajaran, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha.

 

Dalam keterangannya, Muhamad Palaiman menjelaskan bahwa pelayanan jemput bola ini dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, DPMPTSP hadir langsung ke desa agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, sederhana, dan tanpa hambatan.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. Kami hadir memberikan pelayanan yang sederhana, akuntabel, adaptif, dan membantu masyarakat agar dapat mengurus perizinannya secara mandiri ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha. Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Lebih jauh, NIB menjadi salah satu persyaratan penting untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan pemerintah, mengikuti program pemberdayaan UMKM, mengakses pembiayaan perbankan maupun program kredit usaha, serta memperluas peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

“Manfaat NIB sangat besar karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, NIB juga menjadi syarat untuk memperoleh berbagai bantuan dan program pemerintah,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, masyarakat tidak dikenakan biaya sedikit pun. Seluruh proses penerbitan NIB dilakukan secara gratis sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Untuk mengurus NIB, masyarakat hanya diminta membawa dokumen yang sederhana, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email aktif, dan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp. Nomor tersebut digunakan sebagai sarana pengiriman notifikasi setelah NIB berhasil diterbitkan.

Muhamad Palaiman menjelaskan bahwa apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan jenis usaha yang didaftarkan tidak memerlukan rekomendasi dari instansi teknis lainnya, maka penerbitan NIB dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.

“Kalau persyaratan lengkap, hari ini datang, hari ini juga selesai. Prosesnya sangat cepat. Kecuali untuk jenis usaha tertentu yang memang membutuhkan rekomendasi dari dinas teknis, maka waktunya akan menyesuaikan,” terangnya.

Pelayanan di Desa Lalonona terbuka bagi seluruh masyarakat yang hadir di balai desa. DPMPTSP memastikan seluruh pelaku usaha yang datang akan mendapatkan pelayanan tanpa dibatasi jumlah tertentu.

Selain melayani penerbitan NIB, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha. Petugas memberikan pendampingan kepada warga yang belum memahami proses perizinan elektronik sekaligus menjelaskan manfaat legalitas usaha bagi perkembangan UMKM.

Program jemput bola seperti ini, lanjut Muhamad Palaiman, bukan merupakan kegiatan yang baru. Sejak tahun 2025, DPMPTSP Kabupaten Konawe telah aktif turun langsung ke pasar-pasar tradisional maupun desa-desa untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Ke depan, program tersebut akan diperluas hingga menjangkau seluruh 291 desa di Kabupaten Konawe. DPMPTSP bahkan berencana melatih tenaga sukarelawan di setiap desa agar mampu membantu masyarakat mengurus NIB secara mandiri serta menerima pengaduan pelayanan melalui sistem barcode.

“Kami ingin pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Nantinya akan ada tenaga sukarelawan di desa yang kami latih untuk membantu pembuatan NIB dan menerima pengaduan pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu mengalami kesulitan lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Konawe juga tetap membuka layanan pendampingan melalui helpdesk di kantor bagi masyarakat yang belum mampu mengakses aplikasi OSS secara mandiri.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Konawe memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses permodalan, serta memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.

Di akhir kegiatan, Muhamad Palaiman mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha agar segera mengurus legalitas usahanya.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM agar segera memiliki NIB. Jangan takut jika mengalami kesulitan mengakses aplikasi OSS, karena DPMPTSP siap memberikan pendampingan melalui helpdesk yang ada di kantor maupun melalui pelayanan jemput bola di desa-desa,” pungkasnya.

Laporan : Arsamdia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA