Forum Masyarakat Desa Tamborasi Siapkan Gelombang Aksi 13 Juli, Desak Audit Total Pengelolaan Desa hingga Evaluasi Sejumlah Pejabat

waktu baca 4 menit
Senin, 6 Jul 2026 11:14 0 44 Admin

Arsamedia.com Kolaka –
Gelombang aspirasi dari masyarakat Desa Tamborasi, Kecamatan Iwomendaa, Kabupaten Kolaka, dipastikan akan mengemuka pada Senin, 13 Juli 2026. Melalui Forum Masyarakat Desa Tamborasi, warga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka dan aparat penegak hukum terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

 

Seruan aksi yang telah beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa demonstrasi akan dilaksanakan secara damai, tertib, serta tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam dokumen seruan aksi, Forum Masyarakat Desa Tamborasi menyampaikan empat tuntutan utama yang akan dibawa kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tuntutan pertama berkaitan dengan penolakan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pergantian Ketua Pengelola Wisata Tamborasi.

Massa aksi menilai proses pergantian tersebut dilakukan secara tidak tepat karena adanya usulan agar Sekretaris Desa Tamborasi, yang juga merupakan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ditunjuk sebagai Ketua Pengelola Wisata Tamborasi.

Menurut forum, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena adanya dugaan keterkaitan antara pengelolaan wisata dan aset BUMDes.

Massa aksi juga menyoroti informasi yang menyebut sebagian lahan yang dimanfaatkan BUMDes berada di atas lahan milik Sekretaris Desa dan sebagian lainnya berada di atas lahan milik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pergantian pengelola wisata agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Tuntutan kedua adalah mendesak aparat yang berwenang melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Pemerintah Desa Tamborasi selama masa jabatan kepala desa.

Massa aksi meminta agar seluruh penggunaan anggaran desa, termasuk pengelolaan program-program pembangunan dan penggunaan Dana Desa, diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain audit terhadap administrasi pemerintahan desa, forum juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kepemilikan aset yang disebut-sebut menggunakan nama pihak lain. Dugaan tersebut diminta untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pada tuntutan ketiga, Forum Masyarakat Desa Tamborasi meminta Bupati Kolaka melakukan evaluasi sekaligus mencopot Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, Camat Iwomendaa, serta Kepala Desa Tamborasi.

Massa aksi menduga ketiga pejabat tersebut telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pergantian Ketua Pengelola Wisata Tamborasi.

Selain itu, forum juga menyoroti dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara Camat Iwomendaa dan Kepala Desa Tamborasi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memengaruhi objektivitas dalam pengambilan kebijakan.

Tidak hanya itu, tuntutan keempat menyoroti kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamborasi. Forum menilai lembaga tersebut belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.

Menurut massa aksi, BPD dinilai pasif dan tidak menjalankan fungsi meminta pertanggungjawaban pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, forum meminta agar fungsi pengawasan BPD dievaluasi sehingga mampu menjalankan tugasnya secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya nanti, massa aksi akan memulai demonstrasi dari Kantor Desa Tamborasi sebelum bergerak menuju Kantor Camat Iwomendaa. Selanjutnya aksi akan dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Kolaka, Kantor Bupati Kolaka, Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka, Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kantor Polres Kolaka, Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, hingga berakhir di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Forum berharap seluruh instansi yang menjadi tujuan aksi dapat menerima aspirasi masyarakat secara terbuka dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui seruan tersebut, Forum Masyarakat Desa Tamborasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal jalannya aksi agar tetap berlangsung damai, tertib, aman, serta menghormati hukum yang berlaku.

Forum menegaskan bahwa tujuan utama aksi bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Iwomendaa, Pemerintah Desa Tamborasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, BPD Desa Tamborasi, maupun Pemerintah Kabupaten Kolaka belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Desa Tamborasi.

Seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dari Forum Masyarakat Desa Tamborasi.

Arsamedia.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Arsamedia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA