
Arsamedia.com Kolaka –
Polemik terkait pengelolaan objek wisata Tamborasi di Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada Camat Iwomendaa yang diduga telah melampaui kewenangannya setelah menyurati Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kolaka untuk mengambil alih pengelolaan wisata Tamborasi sekaligus meminta dilakukan evaluasi terhadap penyelenggara wisata tersebut.
Langkah yang diambil Camat Iwomendaa itu menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai tindakan tersebut bukan merupakan kewenangan seorang camat, melainkan menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kepariwisataan.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa surat yang dikirimkan camat dianggap telah mencampuri urusan teknis yang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka.
“Sudah terlalu jauh melangkah. Hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya justru ikut diurus. Bahkan sampai menyurati Dinas Pariwisata untuk mengambil alih pengelolaan wisata Tamborasi dan mengevaluasi penyelenggara wisata. Padahal, aturan yang selama ini dijadikan dasar persoalan disebut-sebut sudah dicabut oleh Dispar,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, camat seharusnya menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan di tingkat kecamatan, bukan mengambil peran dalam menentukan kebijakan teknis pengelolaan destinasi wisata.
Selain dugaan melampaui kewenangan, sumber tersebut juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan. Ia menilai langkah yang diambil camat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kewenangan jabatan digunakan untuk membela kepentingan keluarga.
“Camat sudah mengarah pada pola kepemimpinan yang terkesan memusatkan kekuasaan. Kewenangan yang dimiliki dimanfaatkan untuk membela keluarganya di Tamborasi. Kebetulan Kepala Desa Tamborasi masih memiliki hubungan keluarga dengan camat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa terdapat kepentingan pribadi dalam polemik pengelolaan objek wisata Tamborasi. Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang dituduhkan.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap pejabat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing demi menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Iwomendaa belum memberikan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka maupun tudingan telah melampaui kewenangan dan adanya dugaan konflik kepentingan.
Demikian pula Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.
Awak media masih berupaya menghubungi Camat Iwomendaa, Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, serta pihak Pemerintah Desa Tamborasi untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi

Tidak ada komentar