Diduga Catut Logo dan Nama Organisasi, JMSI Sultra Siapkan Somasi hingga Jalur Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 14:25 0 1 Admin

Arsamedia.com | Kendari –
Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga mencatut logo dan menggunakan nama organisasi yang memiliki kemiripan dengan JMSI.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas organisasi sekaligus menjaga kredibilitas JMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang telah memiliki legalitas dan pengakuan secara nasional.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan pihaknya menemukan adanya penggunaan logo yang dinilai identik dengan logo resmi JMSI. Selain itu, terdapat pula penggunaan nama organisasi yang dianggap sangat mirip dengan JMSI sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya insan pers dan pelaku industri media.

Menurut Adhi, penggunaan identitas yang memiliki kesamaan dengan organisasi resmi dapat menimbulkan kebingungan publik mengenai status, legalitas, dan kewenangan organisasi tersebut.

“Logo yang digunakan sama persis. Nama organisasi juga hampir sama.
Perbedaannya hanya pada penggunaan satu kata, sehingga secara umum masyarakat dapat menganggapnya sebagai bagian atau afiliasi dari JMSI,” ujar Adhi Yaksa Pratama, Minggu (7/6/2026).

Adhi yang juga merupakan CEO Adiwarta.com menegaskan bahwa JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki struktur kepengurusan yang jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, penggunaan logo maupun nama yang menyerupai organisasi dinilai sebagai persoalan serius yang harus disikapi secara tegas.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat JMSI Sultra akan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang bersangkutan sebagai langkah awal penyelesaian secara persuasif dan profesional.

Somasi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus menghentikan penggunaan logo maupun nama yang dianggap menyerupai identitas resmi JMSI. Pengurus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana dan persuasif. Namun apabila somasi yang kami sampaikan tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adhi menilai perlindungan terhadap identitas organisasi bukan hanya menyangkut kepentingan internal JMSI, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan publik. Menurutnya, penggunaan identitas organisasi secara tidak sah dapat merugikan banyak pihak serta mencederai semangat profesionalisme dalam dunia pers.

JMSI Sultra juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati legalitas organisasi yang telah berdiri dan terdaftar secara resmi. Setiap organisasi, kata dia, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas nama, logo, simbol, serta identitas lainnya yang menjadi bagian dari eksistensi lembaga.

“Identitas organisasi adalah aset yang harus dijaga. Karena itu kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi nama baik dan marwah organisasi,” tambahnya.

Pengda JMSI Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas organisasi serta mendukung terciptanya iklim pers yang sehat, profesional, dan berlandaskan aturan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menggunakan logo dan nama yang memiliki kemiripan dengan JMSI belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA