
Arsamedia.com, Sultra –
Ketua Bidang Kebudayaan GPA Sulawesi Tenggara, Samsidar, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan seorang jurnalis sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Menurut Samsidar, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, terutama sebagai sarana kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
Oleh karena itu, setiap pihak, termasuk pejabat publik, seharusnya menghormati dan memahami mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang jika terjadi sengketa pemberitaan.
“Pers adalah pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, seharusnya ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti menggunakan hak jawab atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melaporkan jurnalis secara pidana,” ujar Samsidar.
Menurutnya, tindakan pelaporan terhadap jurnalis dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di daerah. Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan rasa takut bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Samsidar menilai bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh media merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik sebagai penyelenggara pemerintahan seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media, selama informasi yang disampaikan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang profesional.
“Kritik dan pemberitaan media seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah, bukan justru direspons dengan langkah yang dapat mengancam kebebasan pers,” tambahnya.
Samsidar berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers di Indonesia.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat di Sulawesi Tenggara dengan menghormati peran media sebagai penyampai informasi sekaligus mitra dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media sangat penting untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik.
“Media dan pemerintah seharusnya menjadi mitra dalam membangun daerah. Jika terjadi perbedaan pandangan dalam pemberitaan, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan menghormati kebebasan pers,” tutupnya.
(Arsamedia.com)

Tidak ada komentar