
Arsamedia.com, Aceh –
Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Fawazul Alwi, mengecam tindakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan seorang jurnalis sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Jurnalis yang dilaporkan tersebut diketahui adalah Adhi Yaksa Pratama, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Humas GPA Sulawesi Tenggara.
Menurut Fawazul, langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menilai, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan langsung membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Kami mengecam tindakan pelaporan terhadap jurnalis tersebut. Pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh mekanisme sesuai UU Pers, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian,” tegas Fawazul.
Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah, karena dapat menimbulkan rasa takut bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan mempertimbangkan ketentuan yang telah diatur dalam UU Pers sebelum memproses lebih lanjut laporan tersebut.
Fawazul juga meminta agar kejadian seperti ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak agar tidak mengganggu kebebasan pers di Indonesia.
“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara adil dan bijak. Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa GPA Aceh Barat akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers serta upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia.
(Arsamedia.com)

Tidak ada komentar