KNPI Sultra Desak Investigasi Kecelakaan Kerja Fatality di Site Langgikima PT KDI Dibuka ke Publik

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Okt 2026 11:07 0 43 Admin

ARSAMEDIA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terhadap insiden kecelakaan kerja fatality yang terjadi di Site Langgikima PT KDI, Kabupaten Konawe Utara.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris KNPI Sultra, Achmad Nurdaim, S.H., sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya menyangkut perlindungan terhadap pekerja di lingkungan industri pertambangan.

Achmad meminta Polda Sultra segera mengambil langkah pengamanan dan melakukan isolasi terhadap area tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, langkah tersebut penting agar lokasi kejadian tetap terjaga sehingga proses investigasi dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap TKP diperlukan untuk mengungkap kronologi secara utuh sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

“Investigasi harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Achmad.

Selain meminta keterlibatan aparat penegak hukum, KNPI Sultra juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra membuka hasil investigasi terkait penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atas kecelakaan fatality tersebut.

Menurut Achmad, hasil pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan penting diketahui publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi sekaligus untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lingkungan perusahaan.

“Publik perlu mengetahui sejauh mana penerapan standar K3 di lokasi kerja. Ini penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan ada evaluasi dan perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

KNPI Sultra juga meminta agar proses penanganan kasus tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif. Apabila dalam proses investigasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun kelalaian yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Achmad menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dalam setiap aktivitas operasional perusahaan. Menurutnya, aspek produksi dan target perusahaan tidak semestinya mengesampingkan penerapan standar keselamatan kerja.

“Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan produksi. Kalau hasil investigasi membuktikan adanya pihak yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta agar hasil investigasi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional.

Bagi KNPI Sultra, insiden tersebut tidak hanya menjadi persoalan mengenai satu kecelakaan kerja, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi penerapan standar K3 di sektor industri, khususnya pada aktivitas kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi.

KNPI Sultra berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, mulai dari pengamanan TKP, pemeriksaan teknis, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, hingga penyampaian hasil investigasi kepada publik.

“Yang paling utama adalah memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas. Jangan sampai sebuah kecelakaan baru menjadi bahan evaluasi setelah menimbulkan korban jiwa. Pencegahan dan kepatuhan terhadap standar K3 harus dilakukan sejak awal,” pungkas Achmad.

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA