
ARSAMEDIA.COM, KENDARI – Keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian kembali membuahkan hasil. Laporan warga di wilayah Gunung Jati dan Kampung Salo, Kota Kendari, membantu jajaran Polresta Kendari mengungkap dugaan peredaran senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Berkat informasi tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta sejumlah amunisi sepanjang September 2026.
Apresiasi terhadap keberanian masyarakat tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, saat mengikuti rilis resmi Polresta Kendari, Selasa (29/9/2026). Rilis tersebut turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin.
Kompol Welliwanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini adalah keberhasilan warga. Tanpa keberanian warga Gunung Jati dan Kampung Salo yang mau terbuka, yang mau bersuara, kami tidak akan bisa mengungkap ini. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, apresiasi setinggi-tingginya. Ini adalah bentuk kepedulian luar biasa warga untuk menjaga kampungnya sendiri,” ujar Welliwanto.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor di tengah dugaan peredaran narkoba dan senjata api bukanlah sesuatu yang mudah. Namun, partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mencegah potensi tindak kriminal yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Kami tahu tidak mudah untuk bersuara. Tapi warga memilih untuk tidak takut, memilih untuk berdiri bersama polisi. Atas keberanian itu, kami sangat berterima kasih. Mari kita jaga terus keberanian ini demi keselamatan anak-anak dan generasi penerus kita,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa senpi yang diamankan diduga merupakan hasil modifikasi dari senapan angin jenis PCP. Senjata tersebut telah mengalami perubahan pada bagian tertentu sehingga dapat digunakan untuk menembakkan amunisi tajam.
“Hasil pengembangan di lapangan menunjukkan masih ada senjata api rakitan yang beredar. Senjata ini dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat memuat amunisi kaliber 5,56 mm. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan nyawa masyarakat banyak,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan, peredaran senpi rakitan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba, termasuk kalangan kurir hingga bandar narkoba.
Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya senpi rakitan lainnya yang masih beredar di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kepolisian juga kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, peredaran, maupun penggunaan senjata api ilegal.
Masyarakat dapat menghubungi hotline resmi Polresta Kendari di nomor 0815-5441-2002 yang diluncurkan pada September 2026.
Polresta Kendari menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci dalam menjaga keamanan lingkungan. Keberanian warga Gunung Jati dan Kampung Salo diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata ilegal dan potensi gangguan keamanan di Kota Kendari.
Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar