Polres Konawe Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan Bersama 22 Sachet Barang Bukti

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 0 22 Admin

ARSAMEDIA.COM  KONAWE
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Konawe dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Jumat malam (28/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial TT (30) dan IAA (31).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Inalahi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian pendalaman, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar sekitar pukul 22.00 WITA. Saat diamankan, keduanya diduga tengah melakukan aktivitas membongkar dan mengemas narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tidak berhenti di lokasi pertama, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah milik teman terduga pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Inalahi. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari 22 sachet bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,15 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 19 sachet ukuran kecil dengan kode A1 hingga A19 seberat 5,36 gram, satu sachet ukuran besar berkode B seberat 7,45 gram, serta dua sachet ukuran kecil berkode C1 dan C2 dengan berat 20,34 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan, alat pres, korek api beserta sumbu, pirex kaca, alat isap atau bong, sejumlah sachet plastik kosong, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Riskal Muhammad Lukman Mubarak, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari keseriusan jajaran Polres Konawe dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar IPTU Riskal.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap para terduga pelaku, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Konawe dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Konawe yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Laporan: Nasir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA