Kuasa Hukum Randi Liambo Resmi Laporkan Balik Biduan NLS ke Polda Sultra, Dugaan Fitnah hingga Pengaduan Palsu

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 09:19 0 5 Admin
  • Arsamedia.com, Kendari –
    Perkembangan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Randi Liambo kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang biduan berinisial NLS terkait dugaan peristiwa yang terjadi usai acara hiburan malam dalam pesta pernikahan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kuasa hukum Randi Liambo resmi melayangkan laporan balik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
    Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (28/7/2026) oleh kuasa hukum Randi Liambo, Andriansyah Siregar dari ARS Law Firm. Menurutnya, langkah hukum itu diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Konawe atas laporan yang diajukan NLS.

 

Andriansyah menjelaskan, pihaknya melaporkan NLS dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dugaan pengaduan fitnah berdasarkan Pasal 437 KUHP, laporan atau pengaduan palsu sebagaimana Pasal 361 KUHP, serta persangkaan palsu berdasarkan Pasal 438 KUHP.

“Klien kami telah resmi melaporkan balik NLS ke Polda Sultra. Kami menilai ada dugaan pengaduan fitnah, laporan palsu, dan persangkaan palsu yang perlu diuji melalui proses hukum,” ujar Andriansyah kepada awak media.
Ia mengungkapkan, laporan balik tersebut disampaikan setelah Randi Liambo memenuhi panggilan penyidik Polres Konawe untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dibuat NLS pada 16 Juli 2026.

Menurut Andriansyah, dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam kejadian. Ia menyebut, insiden yang dialami kliennya saat itu justru berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang hingga kini juga masih ditangani oleh Polres Konawe.

“Kami melihat ada fakta-fakta yang perlu diluruskan. Dugaan kami, beberapa saksi dalam laporan tersebut merupakan pihak yang juga berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap klien kami. Hal itu tentu kami harapkan menjadi perhatian penyidik agar seluruh proses berjalan objektif dan profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Andriansyah menegaskan bahwa setiap laporan pidana harus disertai alat bukti yang cukup. Menurutnya, laporan yang telah dipublikasikan ke ruang publik melalui konferensi pers dan pemberitaan sejumlah media telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, serta kehidupan sosial kliennya.

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut telah menyebar luas, sementara perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas hukum Actori Incumbit Probatio, yaitu siapa yang mengajukan dalil atau tuduhan, maka pihak tersebut berkewajiban membuktikannya melalui proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka laporan balik yang kami ajukan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan NLS telah mendapat sorotan luas di berbagai media. Kini, dengan adanya laporan balik yang diajukan pihak Randi Liambo, penanganan perkara memasuki babak baru dan akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh fakta yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak NLS maupun kuasa hukumnya terkait laporan balik tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA