
Arsamedia.com, Konawe –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe terus melakukan pembenahan menyeluruh sebagai persiapan menghadapi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Persiapan tersebut tidak hanya difokuskan untuk meraih hasil penilaian terbaik, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., seluruh jajaran bergerak melakukan pembenahan di berbagai aspek pelayanan. Langkah yang dilakukan meliputi peningkatan sarana dan prasarana, penyempurnaan administrasi, pemenuhan dokumen pendukung, hingga penyediaan informasi layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Disdikbud Konawe telah memasang papan informasi yang memuat seluruh jenis pelayanan publik yang tersedia. Keberadaan papan informasi tersebut diharapkan memberikan kepastian layanan sekaligus mempermudah masyarakat mengetahui persyaratan, prosedur, serta alur pelayanan yang dibutuhkan.
Selain itu, Disdikbud Konawe juga terus memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari upaya menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Peningkatan SPM menjadi salah satu fokus penting karena berkaitan langsung dengan mutu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Sedikitnya terdapat 12 jenis pelayanan yang menjadi fokus pelayanan Disdikbud Konawe, yakni pelayanan Dapodik, usulan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mutasi siswa, pengajuan izin pendirian PAUD/LKP/PKBM, perpanjangan izin operasional, legalisasi STTB, SKHUN dan ijazah, validasi Program Indonesia Pintar (PIP), pengajuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelayanan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Profesi Guru (SIM TPG), pengajuan izin operasional lembaga swasta, serta pengesahan dokumen kurikulum satuan pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, mengatakan bahwa penilaian Ombudsman menjadi momentum penting untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah, transparan, ramah, serta sesuai standar merupakan komitmen yang harus diwujudkan oleh seluruh aparatur di lingkungan Disdikbud Konawe.
“Penilaian Ombudsman bukan sekadar mengejar nilai, tetapi menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kami arahkan agar bekerja sesuai standar pelayanan, profesional, dan mengedepankan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Disdikbud juga melakukan evaluasi internal terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari kelengkapan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan, mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat, penyediaan informasi layanan, hingga peningkatan disiplin aparatur dalam memberikan pelayanan.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI merupakan agenda tahunan yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian mencakup berbagai indikator, antara lain standar pelayanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan, serta komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui berbagai langkah pembenahan tersebut, Disdikbud Kabupaten Konawe optimistis mampu meningkatkan nilai kepatuhan pada penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di sektor pendidikan.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Disdikbud Konawe berharap seluruh layanan yang diberikan semakin profesional, akuntabel, efektif, responsif, serta mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar