
Arsamedia.com. Konawe –
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, hingga kini masih menjadi perhatian. Meski laporan polisi telah dibuat sejak 13 Juni 2026, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS Law Firm, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, korban dan keluarga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026 oleh korban. Selanjutnya, melalui surat bernomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kami mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe,” ujar Andriansyah kepada sejumlah awak media, Sabtu (4/7/2026).
Mantan Komisioner KPU tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara diduga belum dilimpahkan dari Polsek Routa ke Polres Konawe. Kondisi itu disebut menjadi salah satu kendala bagi penyidik Polres Konawe yang telah siap melanjutkan proses penyidikan.
“Informasi yang kami terima, pelimpahan berkas perkara ini disinyalir belum dikirimkan ke Polres Konawe, sehingga penyidik Polres Konawe yang telah siap menangani perkara masih menunggu berkas hasil penyelidikan sebelumnya dari Polsek Routa,” jelasnya.
Andriansyah menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, mengingat korban dan pihak yang diduga terlibat masih berada dalam wilayah yang sama.
“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini para terduga pelaku dikabarkan masih berada di wilayah Routa. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial apabila penanganan perkara tidak segera mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia menambahkan, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe diajukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan korban, termasuk kondisi geografis serta situasi sosial masyarakat di Kecamatan Routa.
Selain itu, ARS Law Firm meminta agar laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Andriansyah, dugaan tindak pidana tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun apabila kekerasan mengakibatkan luka atau kerusakan.
“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Harapan kami sederhana, agar korban memperoleh keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Andriansyah.
Kuasa Hukum Korban Desak Polres Konawe Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Routa
Arsamedia.com. Konawe –
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, hingga kini masih menjadi perhatian. Meski laporan polisi telah dibuat sejak 13 Juni 2026, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS Law Firm, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, korban dan keluarga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026 oleh korban. Selanjutnya, melalui surat bernomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kami mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe,” ujar Andriansyah kepada sejumlah awak media, Sabtu (4/7/2026).
Mantan Komisioner KPU tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara diduga belum dilimpahkan dari Polsek Routa ke Polres Konawe. Kondisi itu disebut menjadi salah satu kendala bagi penyidik Polres Konawe yang telah siap melanjutkan proses penyidikan.
“Informasi yang kami terima, pelimpahan berkas perkara ini disinyalir belum dikirimkan ke Polres Konawe, sehingga penyidik Polres Konawe yang telah siap menangani perkara masih menunggu berkas hasil penyelidikan sebelumnya dari Polsek Routa,” jelasnya.
Andriansyah menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, mengingat korban dan pihak yang diduga terlibat masih berada dalam wilayah yang sama.
“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini para terduga pelaku dikabarkan masih berada di wilayah Routa. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial apabila penanganan perkara tidak segera mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia menambahkan, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe diajukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan korban, termasuk kondisi geografis serta situasi sosial masyarakat di Kecamatan Routa.
Selain itu, ARS Law Firm meminta agar laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Andriansyah, dugaan tindak pidana tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun apabila kekerasan mengakibatkan luka atau kerusakan.
“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Harapan kami sederhana, agar korban memperoleh keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Andriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Routa maupun Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut maupun informasi mengenai proses pelimpahan berkas. Arsamedia.com tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi: Arsamedia

Tidak ada komentar