
Arsamedia.com, Konawe –
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan wilayah kerja Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat di Desa Andeposandu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia di tingkat desa.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 14, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen serta penguatan HAM, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat.
Ketua Tim Kerja Bidang Instrumen dan Penguatan Kapasitas HAM Kantor Wilayah Sulawesi Selatan wilayah kerja Sulawesi Tenggara, Haswandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.
“Penguatan kapasitas HAM ini diharapkan mampu mendorong masyarakat desa untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan menghargai martabat manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Desa Andeposandu yang dipimpin oleh Kepala Desa Ramadhan resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM di Kabupaten Konawe. Penetapan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM di lingkungan mereka.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Erjuna Drasjan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM di tingkat desa.
“Desa Sadar HAM bukan hanya sebuah predikat, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya secara adil dan setara,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Andeposandu dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Konawe dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM secara nyata dan berkelanjutan.
Laporan : Arsam

Tidak ada komentar