
Ketua GPA Sultra, Muh Iksan Saranani. Arsamedia.com, KENDARI – Gerakan Pemuda Al Washliyah Sulawesi Tenggara (GPA Sultra) mendesak penangkapan aktor di balik penambangan ilegal tanpa izin di kawasan hutan lindung konsesi PT TMS, Kabupaten Kabaena.
Ketua GPA Sultra, Muh. Iksan Saranani, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, yang telah menutup dan menyegel kawasan hutan lindung PT TMS lokasi terjadinya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Muh. Iksan Saranani juga menanggapi pernyataan dari Satgas Halilintar yang menyebutkan bahwa PT TMS belum membayar denda sebagai sanksi atas aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung itu.
“Kami mendesak pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung RI, agar lebih transparan kepada media dan masyarakat Sultra dalam menangani kasus ini,” ujar Iksan. Ia berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih, sebab hal ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menerapkan hukum di republik ini.
Menurutnya, penegakan hukum kasus penambangan ilegal jangan hanya menyasar masyarakat biasa. “Kami berharap, jika benar kasus ini melibatkan seorang pejabat daerah, maka hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya agar tidak ada kesan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
GPA Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik penambangan ilegal di Kabupaten Kabaena yang diduga melibatkan pejabat. “Jika itu benar, segera proses dan tangkap. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat,” kata Iksan.
Terakhir, ia menaruh harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengawasan lebih serius terhadap berbagai kasus di Sulawesi Tenggara. “Sultra memiliki banyak persoalan krusial, mulai dari korupsi, penambangan ilegal, hingga penyerobotan lahan perkebunan masyarakat oleh oknum perusahaan,” tutupnya.*
Penulis: Muh Iksan Saranani.

Tidak ada komentar