ULTIMATUM KERAS JPKPN SULTRA! KSDA Butur Diberi Waktu 1×24 Jam Amankan Barang Bukti Illegal Logging atau Kantor Disegel

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 01:09 0 12 Admin

Arsamedia.com Baruga –
Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), kini memasuki fase krusial dan penuh tekanan publik. Sorotan tajam mengarah kepada kinerja Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Butur yang dinilai tidak maksimal, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusakan hutan yang terus berlangsung.

Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada pihak KSDA Butur agar segera mengambil langkah tegas dan nyata di lapangan.

Aktivitas illegal logging di Desa Bubu Barat disebut telah terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan hukum yang memberikan efek jera. Ironisnya, masyarakat setempat telah menemukan barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar yang berada di salah satu muara. Namun hingga kini, belum ada upaya pengamanan dari pihak berwenang.

Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra, Ali, menegaskan bahwa KSDA Butur tidak lagi memiliki alasan untuk menunda tindakan.

“Kami mendesak KSDA Buton Utara untuk transparan dalam pengawasan dan segera mengamankan barang bukti yang sudah ditemukan masyarakat. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh akibat lambannya penanganan kasus ini,” tegas Ali, Selasa (14/04/2026).

Ali juga mengungkapkan adanya indikasi kuat “permainan di balik layar” dalam kasus ini. Pasalnya, lokasi serta dugaan pemilik kayu telah diketahui oleh masyarakat, namun belum juga ditindaklanjuti.

“Barang bukti sudah jelas di muara. Jika KSDA merasa tidak mampu, kami siap turun langsung mendampingi. Jangan sampai muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dengan pemilik kayu,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, JPKPN Sultra memberikan batas waktu tegas selama 1×24 jam kepada KSDA Butur untuk menunjukkan kinerja nyata, dengan tuntutan sebagai berikut:

Transparansi anggaran dan kinerja pengawasan KSDA di wilayah Kecamatan Kambowa

Penyitaan segera barang bukti kayu hasil illegal logging di muara

Penindakan hukum terhadap pelaku utama, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tersebut

Jika ultimatum ini tidak diindahkan, JPKPN memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Kehutanan Provinsi, bahkan mengancam akan melakukan penyegelan kantor sebagai bentuk protes keras.

“Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan konkret, kami akan turun dengan massa besar. Kami sudah kehilangan kepercayaan dan menduga kuat ada praktik yang menutup mata terhadap perusakan hutan ini,” tutup Ali dengan nada tegas.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian hutan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA