KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsor Tambang Konawe Utara

waktu baca 4 menit
Rabu, 23 Sep 2026 12:45 0 48 Admin

Arsamedia.com Konawe — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi longsor tambang nikel yang menewaskan empat pekerja PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita.

Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan perhatian serius terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam aktivitas pertambangan.

Empat pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian tersebut masing-masing Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Juliana Putra (27).

Ketua KNPI Sultra, Agus Salim Misman, S.E., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Ia menegaskan bahwa tragedi tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar penyebab kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan hasil investigasi.

“Ini bukan sekadar angka. Ini nyawa anak bangsa yang mencari nafkah untuk keluarganya. Tragedi ini tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban,” tegas Agus Salim.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan dalam laporan awal, enam pekerja berada di lokasi untuk melakukan proses evakuasi excavator yang sebelumnya terbenam akibat longsor kecil.

Proses evakuasi sempat dihentikan karena pergantian shift dan kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya. Saat proses kembali berlangsung, terjadi longsor besar yang mengakibatkan sejumlah pekerja tertimbun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian KNPI Sultra. Agus Salim mempertanyakan aspek mitigasi risiko sebelum kegiatan evakuasi alat berat dilakukan, terutama terkait kondisi lereng, cuaca, stabilitas tanah, serta prosedur keselamatan pekerja.

“Mengapa evakuasi alat berat berisiko tinggi tetap dilakukan di kondisi cuaca yang membahayakan? Ini persoalan mendasar dalam penerapan K3 di lapangan,” ujarnya.

Menurut KNPI Sultra, investigasi perlu dilakukan secara independen dan komprehensif dengan memeriksa seluruh aspek, termasuk standar operasional prosedur (SOP), kajian risiko, kondisi geoteknik, pengawasan keselamatan, kompetensi personel, hingga pengambilan keputusan sebelum proses evakuasi dilakukan.

Sekretaris KNPI Sultra, Achmad Nurdaim, S.H., mengatakan pihaknya juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan kegiatan pertambangan.

Ia menyebut terdapat sejumlah kemungkinan konsekuensi hukum apabila dalam proses investigasi nantinya ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pertama, aspek administratif dalam kegiatan pertambangan. Menurut Nurdaim, pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan pertambangan.

“Jika PT KDI terbukti lalai menerapkan kaidah pertambangan yang baik, pencabutan IUP adalah konsekuensi yang sah dan harus dieksekusi tanpa pandang bulu,” tegas Nurdaim.

Kedua, kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pertambangan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana.

Nurdaim menyoroti pentingnya penerapan ketentuan pidana secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Denda seratus miliar bukan angka main-main. Itu pesan bahwa negara tidak mentolerir tambang yang mengorbankan nyawa manusia,” ujarnya.

Ketiga, aspek pertanggungjawaban pidana individu apabila ditemukan adanya kelalaian yang secara hukum menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Nurdaim menyebut ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab dan melakukan perbuatan atau pembiaran yang memenuhi unsur pidana.

Ia juga menyinggung pemberlakuan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut, menurutnya, harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian terhadap unsur-unsur pidananya.

KNPI Sultra meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya berfokus pada kronologi kecelakaan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kegiatan sebelum terjadinya longsor.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi lokasi tambang, sistem keselamatan kerja, pengawasan terhadap aktivitas evakuasi alat berat, prosedur penghentian pekerjaan ketika kondisi dinilai berbahaya, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

KNPI juga meminta agar proses investigasi dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab tragedi tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan keadilan bagi keempat korban dan keluarganya. Ini komitmen kami sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan supremasi hukum,” tutup Agus Salim Misman.

KNPI Sultra menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dalam setiap kegiatan pertambangan. Evaluasi dan penegakan aturan, menurut organisasi tersebut, diperlukan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA