Gerak Cepat Tim URC Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Agu 2026 10:24 0 25 Admin

Arsamedia.com konawe –
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.

Dalam waktu beberapa hari setelah menerima laporan masyarakat, personel URC Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.R. (20) sekaligus menemukan sepeda motor yang diduga milik korban.

Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe IPDA Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K., langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan yang dilaporkan hilang.

Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, tim berhasil mengamankan S.R. di Jalan Poros Kendari–Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Saat diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Dari keterangan sementara yang diperoleh, S.R. mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengambil uang.

Namun, setelah kendaraan tersebut dibawa, sepeda motor tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal tersebut, polisi selanjutnya mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Sepeda motor tersebut memiliki sejumlah ciri khusus yang memudahkan proses identifikasi, yakni berwarna hitam dengan nomor polisi DT 4584 VH. Seluruh bagian bodinya terbungkus stiker decal berwarna kuning kombinasi pink dengan tulisan “ARNELIA”.

Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan velg racing berwarna pink serta sejumlah komponen modifikasi berwarna biru.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan secara keseluruhan rangkaian peristiwa serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajaran Polres Konawe akan terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang dapat mengganggu rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Menurutnya, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan Tim URC Satreskrim Polres Konawe dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA