Sosialisasi Aneka Tunjangan Guru 2026 Dibuka, Ahmad Djauhari Tekankan Administrasi dan Kesejahteraan Guru

waktu baca 4 menit
Selasa, 1 Sep 2026 03:43 0 25 Admin

Arsamedia.com, Konawe–
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) aneka tunjangan guru tahun 2026.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., didampingi Kepala Bidang GTK, Asran Lasahari, S.Pd., MM., Selasa (1/9/2026).

Pada hari pertama pelaksanaan sosialisasi, peserta secara khusus diikuti sekitar 150 kepala sekolah SD se-Kabupaten Konawe. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada kepala sekolah terkait mekanisme, persyaratan, serta tata kelola penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2026.

Dalam sambutannya, Ahmad Djauhari menyampaikan apresiasi kepada para guru dan kepala sekolah yang selama ini telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa program aneka tunjangan guru tidak hanya berkaitan dengan hak yang diterima oleh guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sehingga dapat menjalankan tugas secara lebih profesional.

Mengawali sambutannya, Ahmad Djauhari menyampaikan pantun:

“Pagi hari mentari bersinar,
Burung berkicau di atas dahan.
Guru mengabdi dengan penuh sabar,
Mendidik bangsa sepanjang zaman.”

Menurutnya, terdapat tiga jenis tunjangan utama bagi guru yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Tiga Jenis Tunjangan Guru

Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah tersertifikasi serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Kedua, Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil). Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum menerima TPG, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Program tersebut bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan guru yang belum memperoleh TPG.

Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus atau daerah terpencil (Dacil). Penetapan daerah khusus mengacu pada ketentuan pemerintah dan data yang menjadi dasar penetapan, termasuk Indeks Desa Membangun (IDM) serta kriteria daerah khusus lainnya.

Selain tiga jenis tunjangan tersebut, dalam sosialisasi juga disampaikan berbagai komponen kesejahteraan yang berkaitan dengan ketentuan tunjangan, di antaranya tunjangan istri, tunjangan suami, dan tunjangan anak sesuai aturan yang berlaku.

Ahmad Djauhari juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Ia meminta kepala sekolah dan guru benar-benar memperhatikan kondisi peserta didik serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan siswa.

“Kepala sekolah dan guru harus benar-benar memperhatikan, jangan sampai ada kejadian yang tidak perlu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa guru merupakan agen pembelajaran yang dituntut mampu menghadirkan proses belajar yang inovatif dan menyenangkan. Guru, kata dia, harus mampu membuat desain pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai pihak yang aktif belajar.

“Guru merupakan agen pembelajaran, harus inovatif, menyenangkan dan membelajarkan siswa. Guru membuat desain pembelajaran, muridnya yang belajar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Djauhari juga meminta kepala sekolah memiliki sikap tegas dan objektif dalam menjalankan tugas, terutama dalam melakukan pembinaan terhadap guru.

Ia mengingatkan agar kepala sekolah tidak memberikan ruang bagi guru yang melakukan pelanggaran administrasi maupun tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri dan sekolah.

“Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Jangan pernah memberikan peluang bagi guru yang bermasalah,” tegas Ahmad.

Menurutnya, ketelitian dalam administrasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses pemenuhan persyaratan tunjangan. Kesalahan administrasi harus segera diperbaiki agar tidak menjadi kendala dalam proses pemberian tunjangan kepada guru.

Ia juga menyinggung persoalan absensi guru. Kepala sekolah diminta tidak membiarkan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan guru tidak hadir, absensinya tetap ditandatangani. Bahkan tanggal merah tetap ditandatangani,” ucapnya.

Ahmad menilai, ketertiban administrasi merupakan bagian penting dari profesionalitas pengelolaan sekolah. Karena itu, kepala sekolah harus memastikan seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan guru benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari praktik yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun maladministrasi dalam proses pengelolaan administrasi dan tunjangan guru.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada para kepala sekolah mengenai petunjuk teknis aneka tunjangan guru tahun 2026, sehingga proses pengusulan dan pemenuhan persyaratan dapat berjalan sesuai aturan serta meminimalisasi kesalahan administrasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang GTK Asran Lasahari, S.Pd., MM., Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Hj. Nurjaya, SE., MM., Kepala Seksi Aneka Tunjangan Kesejahteraan Saida Tondrang, S.Sos., para kepala sekolah SD se-Kabupaten Konawe, serta pemateri Haldi Ali Syukur, S.Pd., MM.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA