Pemdes Lalonona Sukses Gelar Pemilihan RT, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna dan Tetapkan PAW BPD, Wujudkan Tata Kelola Desa yang Demokratis

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 04:01 0 195 Admin

Arsamedia.com, Konawe –
Pemerintah Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, sukses melaksanakan pemilihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang meliputi Ketua Rukun Tetangga (RT), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat, Karang Taruna, serta penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Lalonona tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam memperkuat kelembagaan desa melalui proses yang demokratis, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Ratusan warga dari Dusun I, Dusun II, dan Dusun III hadir mengikuti jalannya pemilihan hingga penetapan hasil.

Acara dipimpin oleh Plt. Kepala Desa Lalonona, Roisman, didampingi Sekretaris Desa M. Saiful Yunus, serta dihadiri perwakilan Kecamatan Amonggedo, seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Desa Lalonona.

Pelaksanaan pemilihan dipandu oleh panitia yang diketuai Wijiyanto, dengan Khunaefi sebagai sekretaris, Joko Sriyanto sebagai bendahara, serta Khabib dan Numiati sebagai anggota panitia.

Seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan.

Dalam pemilihan tersebut, masyarakat memberikan hak suaranya untuk memilih para pengurus yang akan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan masyarakat, pemberdayaan warga, menjaga keamanan lingkungan, melestarikan adat istiadat, serta membina generasi muda.

Berdasarkan hasil pemilihan, pengurus Rukun Tetangga (RT) yang terpilih yaitu:
RT 1: Dewi Ismiati
RT 2: Parsini
RT 3: Suwardi
RT 4: Rudi Puryanto
RT 5: Eko Riyanto
RT 6: Sukadi

Sementara itu, untuk Lembaga Adat Desa Lalonona, masyarakat menetapkan:
Tono Motuo: Purwo Dalimin
Pabitara: Untung Abdullah
Osudo: Surono
Membewuleako: Numiati

Sedangkan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang terpilih adalah:
Ketua: Sukardi
Wakil Ketua: Saiful Efendi
Sekretaris: Siti Nur Aisyah
Bendahara: Tuningyah

Untuk kepengurusan Karang Taruna Desa Lalonona, masyarakat mempercayakan:
Ketua: Sutikno
Sekretaris: Siti Indayah
Bendahara: Nur Kurnia

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Prastiani Lestari resmi ditetapkan sebagai anggota BPD menggantikan Dedi Suranto, yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua BPD.

Plt. Kepala Desa Lalonona, Roisman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Ia berharap seluruh pengurus yang baru terpilih dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa.

“Seluruh lembaga desa memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu saya berharap seluruh pengurus yang terpilih dapat bekerja dengan ikhlas, menjaga kekompakan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan RT menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat, LPM berperan dalam mendorong pembangunan partisipatif, Lembaga Adat menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, sedangkan Karang Taruna diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda agar lebih kreatif, mandiri, dan berdaya saing.

Panitia pelaksana juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dan mengikuti seluruh tahapan pemilihan dengan tertib.

Semangat demokrasi yang ditunjukkan warga dinilai menjadi modal penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan pemilihan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Peraturan daerah kabupaten Konawe nomor 18 tahun 2015 tentang desa.
Peraturan bupati nomor 9 tahun 2026 tentang pengalokasian anggaran dana desa.
Peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sulawesi tenggara.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru pada seluruh lembaga kemasyarakatan desa, Pemerintah Desa Lalonona berharap sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat semakin kuat sehingga mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan Desa Lalonona yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Arsamedia .

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA