
Arsamedia.com Kendari –
Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB. HAM Sultra) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kasumehuwo, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam keterangannya, PB. HAM Sultra menyebut langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan, pengumpulan data, serta menyerap aspirasi masyarakat Desa Kasumehuwo. Dari hasil penelusuran tersebut, organisasi itu menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, PB. HAM Sultra juga menyoroti dugaan praktik mark up dalam sejumlah kegiatan fisik desa. Mereka menduga anggaran pembangunan dan pemberdayaan lebih banyak terfokus kepada keluarga maupun anak kandung kepala desa.
Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan penggelapan honor aparat desa, termasuk honor mantan Sekretaris Desa Kasumehuwo dan pemangku adat yang disebut belum disalurkan sebagaimana mestinya.
PB. HAM Sultra meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kasumehuwo guna mengusut dugaan tersebut secara transparan dan profesional.
Menurut mereka, penanganan kasus ini penting sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa serta demi menyelamatkan hak-hak masyarakat yang diduga dirugikan akibat tata kelola pemerintahan desa yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Kasumehuwo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh PB. HAM Sultra.
Arsamedia.

Tidak ada komentar