
Jakarta – Arsamedia.com
Ketua Divisi Integrasi Kawasan DPP Pusat Genz Tani Indonesia, Supersemar Liali, SE., MM, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan seorang jurnalis sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke Polda Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Supersemar Liali menilai bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia. Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
“Pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Ketika seorang jurnalis dilaporkan karena menjalankan tugas jurnalistiknya, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers,” ujar Supersemar Liali dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik seharusnya memahami posisi dan peran media dalam kehidupan demokrasi.
Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau merugikan, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab atau klarifikasi seharusnya lebih diutamakan daripada membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah pelaporan terhadap jurnalis justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat merusak hubungan yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan insan pers.
Supersemar Liali juga mendesak agar Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara segera menarik kembali laporan tersebut demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat di Indonesia.
“Kami meminta agar laporan tersebut segera dicabut. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang, serta mengedepankan dialog dan komunikasi apabila terjadi perbedaan pandangan dalam pemberitaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, agar lebih bijak dalam menyikapi kritik atau pemberitaan media. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh pers sejatinya merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Supersemar Liali juga mengajak seluruh elemen pemerintah, organisasi masyarakat, dan insan pers untuk terus menjaga hubungan yang harmonis serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Hubungan yang baik antara pemerintah dan media sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan akurat,” tutupnya.
Kasus pelaporan jurnalis ini sendiri menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama komunitas pers dan pegiat kebebasan informasi, yang menilai bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus tetap dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Arsamedia.com

Tidak ada komentar